BANDAR LAMPUNG — Kabar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2026 memang terdengar manis di atas kertas. Sayangnya, bagi sebagian daerah termasuk Lampung Timur dan Tanggamus kenaikan ini terasa seperti pesta yang hanya bisa ditonton dari luar pagar.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, resmi meneken SK Nomor G/865/V.08/HK/2025 tentang Penetapan UMP dan UMSP pada Senin (22/12/2025). Dalam keputusan tersebut, UMP Lampung 2026 ditetapkan sebesar Rp3.047.734, naik 5,35 persen atau sekitar Rp154 ribu dibandingkan tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi, Agus Nompitu, menyebut UMP ini menjadi fondasi penetapan UMK di 15 kabupaten/kota. Namun, dari seluruh wilayah Lampung, hanya lima daerah yang “naik kelas” dengan UMK di atas UMP.
Lima daerah tersebut adalah Kota Bandar Lampung, Kabupaten Mesuji, Lampung Selatan, Way Kanan, dan Kota Metro. Bandar Lampung kembali menjadi juara dengan UMK tertinggi Rp3.491.889, naik 5,64 persen. Kota-kota lain menyusul dengan kenaikan bervariasi, cukup untuk tersenyum meski belum tentu cukup untuk tersenyum sampai akhir bulan.
Sementara itu, Lampung Timur wilayah dengan populasi pekerja besar dan aktivitas industri yang terus tumbuh harus kembali mengalah pada realitas hitung-hitungan. Meski sudah memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten, hasil perhitungan UMK 2026 masih berada di bawah UMP, sehingga terpaksa “menumpang” UMP Provinsi.
Nasib serupa dialami Kabupaten Tanggamus, bahkan dengan kondisi lebih telak. Hingga kini, Tanggamus belum memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten, sehingga tak ada ruang tawar untuk UMK. Otomatis, UMP 2026 berlaku mentah-mentah, tanpa embel-embel kenaikan lokal.
Secara keseluruhan, 10 kabupaten di Lampung tidak menetapkan UMK 2026. Sebagian karena hitungan tak cukup tinggi, sebagian lagi karena belum memiliki perangkat kelembagaan. Hasilnya sama: UMP jadi batas atas sekaligus batas bawah.
Penetapan UMP dan UMK Lampung 2026 ini mulai berlaku 1 Januari 2026. Bagi pekerja, angka ini adalah harapan. Bagi daerah seperti Lampung Timur dan Tanggamus, ini sekaligus pengingat bahwa kenaikan upah bukan hanya soal angka, tapi juga kesiapan daerah memperjuangkannya. Karena dalam urusan upah, yang tak ikut rapat biasanya ikut pasrah. ***













