Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Rental Bohong Berujung Borgol, IRT Pakai Identitas Palsu, Mobil Rp138 Juta Raib

×

Rental Bohong Berujung Borgol, IRT Pakai Identitas Palsu, Mobil Rp138 Juta Raib

Sebarkan artikel ini
Foto: Pelaku berinisial R (46), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, diduga dengan rapi menyusun skenario

PESAWARAN – Komitmen Polri Presisi rupanya bukan sekadar jargon di spanduk atau caption media sosial. Di Gedong Tataan, slogan itu benar-benar bekerja tepat sasaran, tanpa basa-basi.

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan, yang dipimpin Panit II Reskrim AIPDA Andika Ramadona, sukses membongkar kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil roda empat bernilai ratusan juta rupiah. Modusnya klasik, pelakunya licin, tapi ending-nya tetap sama, diborgol.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Peristiwa ini bermula pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, di Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Korban berinisial SH. (35) awalnya hanya berniat menyewakan mobil. Sayangnya, niat baik itu justru disambut identitas palsu dan janji manis tanpa pengembalian.

BACA JUGA :  Antisipasi Politik Uang dan Politisasi Sara, Bawaslu Tanggamus Gelar Pengawasan Partisipatif Pekon

Pelaku berinisial R (46), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, diduga dengan rapi menyusun skenario. Mengaku ingin merental kendaraan beberapa hari, ia berhasil membawa mobil tersebut, lalu menghilang bak sinyal di daerah blank spot. Mobil tak kembali, komunikasi terputus, dan korban hanya bisa menatap kuitansi sewa sambil menarik napas panjang.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp138 juta. Tak mau pasrah, laporan pun dilayangkan ke Polsek Gedong Tataan.

BACA JUGA :  Ratusan Emak-emak di Lampung Utara Ngamuk Kena 'PHP' Relawan Ganjar Pranowo

Menanggapi laporan itu, polisi tidak memilih menunggu keajaiban. Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, setelah penyelidikan intensif, Tim Tekab 308 berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung.

“Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Gedong Tataan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Dedi Yohanes, Kapolsek Gedong Tataan, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho.

Kini, drama rental fiktif itu resmi tamat. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, lengkap dengan barang bukti satu unit mobil roda empat serta dokumen identitas yang diduga palsu.

BACA JUGA :  Stok Darah di PMI Menipis, Nunik Ajak Warga Donor

Kapolsek Gedong Tataan menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengandalkan tipu daya.

“Ini adalah wujud nyata kehadiran Polri Presisi di tengah masyarakat, memberikan rasa aman dan kepastian hukum,” tegasnya.

Pesannya jelas, niat nipu boleh kreatif, tapi polisi jauh lebih kreatif saat bekerja. Di Gedong Tataan, mobil boleh disewa, tapi hukum tidak bisa dipinjam apalagi digelapkan. ***