LAMPUNG UTARA – Kasus penipuan perjalanan umrah kembali menunaikan “janji” lamanya, bukan berangkat ke Tanah Suci, melainkan ke meja penyidik. Kali ini, puluhan calon jemaah asal Lampung harus mengubur mimpi ibadah mereka setelah dana keberangkatan raib tanpa kabar, sementara jadwal umrah hanya tinggal cerita.
Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara akhirnya menutup episode panjang penantian itu dengan menangkap JW (49), pemilik biro perjalanan umrah PT Hijrah Berkah Juni Wisata. Ia diduga menjadi aktor utama di balik praktik penipuan dan penggelapan dana calon jemaah dengan total kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini mencuat setelah laporan salah satu korban, Hasna Dewi, yang tergiur paket umrah “ramah di kantong” seharga Rp30 juta per orang. Paket tersebut dijanjikan lengkap mulai dari fasilitas hingga keberangkatan cepat. Sayangnya, yang benar-benar cepat justru hilangnya dana.
Setelah menyetorkan uang hingga puluhan juta rupiah, Hasna dan calon jemaah lainnya hanya menerima satu hal yang konsisten: penundaan. Jadwal keberangkatan terus bergeser, dari bulan ke bulan, hingga menembus lebih dari satu tahun. Uang? Tak kunjung kembali. Janji? Terus diperbarui.
Penyelidikan polisi mengungkap, korban tidak hanya berasal dari Lampung Utara. Hingga saat ini, 10 orang telah melapor secara resmi, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp200 juta. Jumlah tersebut berpotensi bertambah, mengingat jejak laporan dugaan penipuan serupa juga ditemukan di berbagai wilayah.
Tak tanggung-tanggung, laporan terkait biro perjalanan ini tercatat di Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, Polres Metro, Polres Way Kanan, hingga Polda Bangka Belitung. Praktik ini pun diduga bukan sekadar “salah jadwal”, melainkan pola berulang.
JW akhirnya diamankan di rumah kontrakannya di Bandar Lampung setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik—sebuah sikap yang kian menguatkan dugaan penyidik. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting.
Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Polisi menyita lima dokumen bukti transfer bank serta tiga dokumen rekening koran perusahaan sebagai barang bukti. Tersangka kini resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah kami tahan. Kami menjeratnya dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, Senin (29/12/2025).
Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban biro perjalanan tersebut agar segera melapor. Aparat juga mengingatkan warga untuk lebih cermat dan tidak mudah tergiur tawaran umrah murah yang terdengar terlalu indah untuk jadi kenyataan.
Sebab, dalam banyak kasus, harga boleh murah namun risikonya sering kali mahal. ***













