KOTA BEKASI – Menanggapi beredarnya spanduk yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di Kota Bekasi, tokoh masyarakat Medan Satria, Bang Roy, menyampaikan sikap tegas namun berimbang.
Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional warga negara, namun tidak boleh lepas dari tanggung jawab hukum dan etika publik.
Menurutnya, dalam negara hukum, setiap dugaan tindak pidana korupsi wajib dibuktikan dengan fakta dan alat bukti permulaan yang cukup, bukan sekadar asumsi atau tekanan opini. Prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan due process of law harus dijunjung tinggi agar keadilan tidak berubah menjadi penghakiman massal.
“Hukum tidak bekerja karena spanduk, tetapi karena bukti. Tuduhan harus diuji di ruang hukum, bukan di pinggir jalan,” tegas Bang Roy.
Bang Roy menegaskan bahwa KPK merupakan instrumen negara yang bekerja berdasarkan hukum dan pembuktian, bukan atas dasar desakan simbolik.
Lembaga antirasuah tersebut baru dapat bertindak jika menerima laporan resmi yang disertai data, dokumen, dan alat bukti sesuai peraturan perundang-undangan.
“Mendesak KPK tanpa bukti sama saja mereduksi marwah penegakan hukum. KPK bukan alat propaganda, tetapi lembaga penegak hukum,” ujarnya.
Sebagai tokoh masyarakat, Bang Roy menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi yang tegas, objektif, dan profesional. Namun, ia secara tegas menolak narasi tuduh-menuduh yang tidak disertai dasar hukum.
Ia mengimbau agar aspirasi publik disalurkan melalui jalur pelaporan resmi, sehingga dapat diuji secara adil dan transparan oleh aparat penegak hukum.
“Kalau ada bukti, silakan laporkan. Kalau tidak ada, hentikan tuduhan. Negara ini punya mekanisme, bukan panggung teriakan,” katanya.
Bang Roy juga menyatakan dukungannya kepada Wali Kota Bekasi untuk terus menjalankan pemerintahan sesuai koridor hukum dan tetap terbuka terhadap pengawasan yang sah dan konstitusional.
“Kritik itu penting, tapi kritik yang sehat adalah kritik berbasis data dan berani dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat Bekasi sudah cukup cerdas dan tidak mudah digiring oleh opini liar yang berpotensi memecah persatuan.
Menutup pernyataannya, Bang Roy mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga Kota Bekasi dengan cara yang dewasa, taat hukum, dan menjunjung persatuan.
“Kota Bekasi adalah milik kita bersama abongan kita diem bae klau kota kita di obok obok. Ayo kita jaga bersama dengan cara yang dewasa, taat hukum, dan menjunjung persatuan demi Bekasi yang tertib, adil, dan bermartabat,”tegasnya.
Ia menekankan bahwa dalam hukum, teriakan tidak pernah menggantikan pembuktian. Yang bergerak adalah bukti, bukan opini.
“Yang kuat bukan tuduhannya, tapi buktinya. Yang berjalan bukan emosi, tapi hukum,” tutup Bang Roy.***













