TANGGAMUS – Niat jahat dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Bayur, Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, berakhir antiklimaks. Aksi yang dilakukan terang-terangan pada Selasa sore (30/12/2025) itu kandas setelah warga sigap bertindak dan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung bersama Polres Tanggamus, Lampung bergerak cepat.
Peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 WIB, saat sepeda motor Honda Beat 2021 milik HR (14), seorang pelajar asal Kecamatan Kota Agung Timur, raib saat diparkir di halaman Studio Foto HI Bayur. Ironisnya, motor tersebut dicuri ketika korban hanya sebentar berada di dalam studio.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, mengungkapkan bahwa aksi pelaku terbongkar berkat kejelian pemilik studio yang mencium gelagat mencurigakan.
“Pemilik studio melihat dua orang mondar-mandir di area parkir. Salah satunya kemudian merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T,” ujar AKP Feriyantoni, Rabu (31/12/2025).
Teriakan “maling” sontak memancing perhatian warga. Salah satu pelaku berhasil diringkus di lokasi sebelum sempat kabur, sementara rekannya mencoba bersembunyi, namun nasib berkata lain.
Pelaku yang lebih dulu diamankan diketahui berinisial ZA (23), warga Kecamatan Wonosobo. Dari pengakuannya di TKP, ia tidak beraksi sendirian. Rekannya, FH (19), juga warga Wonosobo, menunggu tak jauh dari lokasi. Tim Tekab 308 Presisi langsung melakukan penyisiran dan berhasil menangkap FH yang bersembunyi di belakang studio foto.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti yang cukup “lengkap” untuk satu paket kejahatan curanmor: satu unit Honda Beat, dua kunci letter T, satu pisau lipat, kunci kontak, serta STNK kendaraan.
“Modusnya klasik, merusak lubang kunci kontak dengan letter T. Motif sementara karena faktor ekonomi,” jelas Kapolsek.
Kini, kedua tersangka mendekam di sel Polsek Kota Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Di akhir keterangannya, Kapolsek mengapresiasi keberanian dan kepedulian warga yang turut membantu pengungkapan kasus tersebut, namun tetap mengingatkan agar masyarakat tidak bertindak di luar batas hukum.
“Kami apresiasi respon cepat warga. Namun kami imbau, jangan melakukan aksi anarkis. Serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” tegasnya. ***













