Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Warga Jakasetia Terancam Digusur, Sengketa Lahan Puri Asih Memanas

×

Warga Jakasetia Terancam Digusur, Sengketa Lahan Puri Asih Memanas

Sebarkan artikel ini
Foto: Gapura Perumahan Puri Asih Sejahtera, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan

KOTA BEKASI — Suasana mencekam menyelimuti Perumahan Puri Asih Sejahtera, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan. Puluhan keluarga yang telah bermukim lebih dari 40 tahun kini hidup dalam kecemasan, setelah muncul perintah eksekusi dan pengosongan lahan yang mengancam rumah, sejarah, dan masa depan mereka hanya bermodal selembar putusan pengadilan.

Keresahan warga memuncak menyusul terbitnya Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Nomor: 6551/PAN.W11.U5/HK.02/XII/2025, tertanggal Desember 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Putusan tersebut memerintahkan eksekusi terhadap 11 rumah warga atas gugatan PT Taman Puri Indah (TPI). Ironisnya, eksekusi justru dipaksakan ketika warga masih aktif menempuh upaya hukum untuk menggugat balik klaim kepemilikan lahan.

Ketua Paguyuban Warga Perumahan Puri Asih Sejahtera, Hendro Wicaksono, menilai putusan tersebut sarat kejanggalan dan mencederai rasa keadilan publik.

“Orang tua kami tinggal di sini sejak puluhan tahun lalu. Kami membeli rumah secara sah dari PT Puri Asih Sejahtera (PAS), bukan dari PT Taman Puri Indah. Tapi tiba-tiba kami diperlakukan seolah penumpang gelap di tanah sendiri,” ujar Hendro.

BACA JUGA :  “Mobil Jenazah Rp13 Miliar Dituding Tak Lahir dari E-Katalog: Grib Jaya ‘Hidupkan’ Dinkes Bekasi di Depan Kejari”

Menurut warga, eksekusi ini bukan sekadar soal hukum perdata, melainkan dugaan maladministrasi serius yang berpotensi membuka kembali borok lama praktik mafia tanah: manipulasi dokumen, kekeliruan objek lelang, dan lemahnya keberpihakan negara pada rakyat kecil.

Persoalan lahan Puri Asih Sejahtera berakar dari konflik lama. Pada tahun 1986, PT PAS selaku pengembang awal terseret kasus hukum yang berujung pada dipidananya Direktur Utama perusahaan tersebut hingga meninggal dunia. Akibatnya, PT Taspen menyita sebagian besar aset PT PAS sebagai bagian dari proses hukum.

Namun, warga menegaskan bahwa komplek Puri Asih Sejahtera tidak pernah termasuk objek sita PT Taspen.

Masalah muncul ketika PT TPI memenangkan lelang aset yang dilepas PT Taspen dan secara sepihak mengklaim bahwa kawasan permukiman warga termasuk dalam paket lelang tersebut. Klaim inilah yang hingga kini dipersoalkan warga.

BACA JUGA :  Ketua Hanura Kota Bekasi Sebut Dukungan ke Bakal Calon Wali Kota Ilegal

“Kami menduga ada kesalahan fatal dalam penentuan objek lelang. Atau lebih jauh, ada permainan mafia tanah yang menjadikan warga sebagai korban,” ujar seorang warga.

Upaya meredam konflik dilakukan Pemerintah Kelurahan Jakasetia. Pada Rabu (31/12/2025), Lurah Jakasetia Awis Subianto menggelar pertemuan dengan warga dan menyatakan akan menjajaki komunikasi dengan pihak PT TPI.

Namun, bagi warga, mediasi semata dinilai belum menyentuh substansi persoalan.

“Ini bukan sekadar soal duduk bersama. Ini soal klaim kepemilikan yang keliru. Pemerintah harus berani meluruskan sejarah, membuka data, dan melindungi warganya bukan sekadar menjadi penonton yang netral,” tegas Hamzah, warga setempat.

Tak ingin nasib mereka ditentukan secara sepihak, warga kini menggantungkan harapan kepada wakil rakyat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan warga telah mendapat respons dari DPRD Kota Bekasi.

BACA JUGA :  Forkopimda Larang Nyalakan Petasan, Tapi Penjualan Tetap Menjamur di Kota Bekasi

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, dijadwalkan akan menemui perwakilan warga pada Jumat, 2 Januari 2026. Pertemuan tersebut bertujuan menggali secara langsung duduk perkara sengketa dan merumuskan langkah politik maupun hukum guna melindungi hak warga Jakasetia.

Di tengah ancaman eksekusi yang membayangi awal tahun 2026, warga Puri Asih Sejahtera hanya meminta satu hal, negara hadir dan berpihak pada keadilan, bukan pada kekuatan modal.

Empat dekade membangun kehidupan, kini terancam lenyap oleh tafsir dokumen dan klaim sepihak. Bagi warga, ini bukan sekadar sengketa lahan melainkan ujian nyata, apakah hukum benar-benar melindungi rakyat atau justru menjadi alat penggusuran yang sah.

“Jika rumah yang kami beli sah bisa dirampas, lalu siapa warga yang benar-benar aman?” pungkas Hendro. ***