KOTA BEKASI — Kabar penjualan bus Transpatriot oleh PT Mitra Patriot (Perseroda) bak kabut pagi di Kalimalang, terasa ada, tapi sulit ditangkap mata telanjang. Tanpa pengumuman resmi, tanpa rapat terbuka, dan yang paling menarik tanpa sepengetahuan DPRD Kota Bekasi selaku pengawas anggaran.
Bus yang sejatinya menjadi simbol transportasi publik kebanggaan Kota Patriot itu justru meluncur senyap ke balai lelang swasta. Publik pun bertanya-tanya ini bus kota atau barang titipan?
Salah satu suara kritis datang dari Ahmad Juaini, mantan Ketua Organda Kota Bekasi yang pernah terlibat langsung dalam operasional Transpatriot. Ia mengaku terkejut sekaligus heran.
“Kondisi bus itu masih bagus. Mesin masih oke. Paling aki karena lama tidak dipakai. Itu dikandangkan waktu Covid, padahal bus hibah Kemenhub itu baru jalan sekitar enam bulan,” ujar Juaini kepada Wawai Nes, Selasa (5/1/2026).
Menurutnya, menjual armada hibah Kementerian Perhubungan bukan perkara sepele. Berbeda jika bus dibeli dari APBD dan sudah benar-benar tak layak jalan.
“Kalau memang dijual, pertanyaannya sederhana, apakah DPRD, khususnya Pansus 8, tahu dan menyetujui? Kalau iya, apa alasannya?” katanya.

Juaini juga menyentil gaya komunikasi internal PTMP yang dinilainya “blunder”.
“Harusnya profesional. Jangan bikin pernyataan seolah-olah ini sudah direstui wali kota. Dulu PTMP diberi kepercayaan, ya mestinya dijalankan dengan benar,” tambahnya.
Keheningan penjualan bus Transpatriot mulai retak ketika Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) meninggalkan catatan temuan. Dari sanalah bola panas menggelinding hingga menyeret Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Rahardja, ke ruang pemeriksaan Inspektorat Kota Bekasi pada akhir Desember 2025.
Informasi di lapangan menyebutkan, Inspektorat bergerak setelah BPK mencium aroma tak sedap dalam mekanisme pelepasan aset.
Bus Transpatriot merupakan aset publik hasil penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi. Pada 2018, Pemkot menyuntikkan Rp 5,94 miliar untuk sembilan unit bus. Setahun berselang, investasi dilanjutkan dengan 20 unit bus senilai Rp 14,17 miliar. Totalnya, Rp 20,11 miliar untuk 29 unit armada.
Namun kini, data internal PT Mitra Patriot menunjukkan hanya 22 unit bus yang tersisa. Tujuh unit lainnya entah kapan pamit, tahu-tahu sudah dilelang.
Dokumen yang diperoleh menyebutkan bus-bus itu dilepas melalui IBID Astra, balai lelang swasta. Harga pembukaan berkisar Rp 150 juta hingga Rp 258 juta per unit.
Armada tersebar di KIR Kota Bekasi, Bantar Gebang, hingga Pool DAMRI Kemayoran titik titik yang kemudian membuat BPK mengernyitkan dahi.
Dalam sistem keuangan negara, pemindahtanganan aset daerah terlebih yang berasal dari penyertaan modal harus melalui KPKNL, bukan balai lelang swasta. Mekanisme ini dirancang agar transparansi dan harga wajar tidak sekadar jargon.
Jika dihitung kasar, penjualan tujuh bus dengan harga terendah Rp 150 juta per unit berpotensi menghasilkan sekitar Rp 1,05 miliar. Namun bagi BPK, angka hanyalah permukaan. Yang ditelusuri adalah dasar hukum, alur persetujuan, serta siapa saja yang tahu dan mengangguk.
Pemeriksaan Inspektorat terhadap Dirut PTMP berlangsung tertutup. Tanpa siaran pers. Tanpa penjelasan ke DPRD. Bahkan beberapa pejabat Pemkot Bekasi mengaku baru mendengar kabar pemeriksaan itu dari bisik-bisik internal.
Model seperti ini lazim untuk klarifikasi awal. Namun dalam perkara penjualan aset publik bernilai miliaran rupiah, sikap tertutup justru melahirkan spekulasi. Publik bertanya yang dijaga ini proses hukum, atau justru ketenangan politik?
Informasi yang diterima menyebutkan dana hasil penjualan bus digunakan untuk melunasi utang PT Mitra Patriot kepada PT DAMRI. Dokumen somasi tertanggal 5 Mei 2025 mencatat kewajiban pokok Rp 840,53 juta, ditambah denda Rp 42,03 juta. Total: Rp 882,56 juta.
Pada 2025, PT Mitra Patriot menerima penyertaan modal daerah sebesar Rp 5 miliar. Secara prinsip, dana ini tidak boleh digunakan untuk menutup utang operasional masa lalu. Jika itu terjadi, maka prinsip pengelolaan keuangan daerah hanya tinggal slogan di dinding kantor.
Sumber lain seperti pengelolaan parkir Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK) pun belum memadai. Kajian Kantor Jasa Penilai Publik menyebutkan potensi maksimal parkir RSNK hanya sekitar Rp 360 juta per bulan itu pun baru efektif sejak Oktober 2025 setelah sengketa hukum berakhir.
Secara matematis, PT Mitra Patriot nyaris tak memiliki sumber dana legal yang cukup untuk melunasi utang hampir Rp 900 juta dalam waktu singkat.
“Pansus 8 DPRD Kota Bekasi, harus melakukan sidak liat bus jangan terima dan apa yg di lapor kan oleh pihak PTMP,”pungkasnya.***













