Scroll untuk baca artikel
Head LineZona Bekasi

Eksekusi Puri Asih Sejahtera Ricuh, Warga Lanjut Usia Lawan Ratusan Aparat

×

Eksekusi Puri Asih Sejahtera Ricuh, Warga Lanjut Usia Lawan Ratusan Aparat

Sebarkan artikel ini
Eksekusi Perumahan Puri Asih Sejatera, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, mendapat perlawanan. Namun warga harus pasrah karena mereka kalah jumlah oleh tim Gabungan, Rabu (7/1) - foto Mahendra

KOTA BEKASI — Eksekusi pengosongan puluhan rumah di Perumahan Puri Asih Sejahtera, Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan, yang semula dijadwalkan 7 Januari 2026, mendapat perlawanan warga penghuni di lapangan.

Warga yang sebagian besar sudah berumur lanjut melakukan perlawanan fisik terhadap tim gabungan yang hadir, sementara ratusan aparat terlihat siap siaga untuk menunaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kisah sengketa ini bukan sekadar soal pengosongan rumah. Ia merupakan babak panjang dari konflik hukum yang menuai kritik tajam dari warga yang menilai keputusan itu mencederai rasa keadilan setelah puluhan tahun mereka tinggal di kawasan itu.

Ratusan orang yang tinggal di Puri Asih Sejahtera beberapa keluarga telah menghuni lokasi ini lebih dari 40 tahun diterpa kabar eksekusi setelah Pengadilan Negeri Bekasi mengeluarkan Putusan Nomor 6551/PAN.W11.U5/HK.02/XII/2025 yang memerintahkan pengosongan dan penyerahan 12 unit rumah kepada penggugat, PT Taman Puri Indah (PT TPI).

BACA JUGA :  Legenda Sengkon dan Karta

Warga merasa keputusan itu digelar terlalu cepat, bahkan ketika mereka berupaya mengambil jalur hukum balik melalui gugatan Peninjauan Kembali (PK).

Ketika agenda audiensi sudah dilakukan dengan Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi, namun solusi konkret dinilai masih jauh dari harapan, suasana justru makin memanas.

“Puluhan tahun kami tinggal di sini melahirkan anak, menciptakan kehidupan. Tapi kini kami dituntut pergi tanpa keadilan yang jelas,” ujar salah satu warga.

Dalam orasinya, warga bahkan menyatakan siap bertahan sampai titik darah penghabisan demi rumah mereka.

BACA JUGA :  Kades Kedung Pengawas Terbukti Ingkar Janji, Wajib Bayar Rp1,2 Miliar

Aksi spontan warga berubah menjadi bentrok ketika sebagian dari mereka mencoba menghadang dan mengusir tim eksekusi yang bergerak maju menuju rumah-rumah yang ditargetkan.

Aparat tetap mendesak masuk meski suara lantang warga menyerukan agar negara hadir memberi perlindungan, bukan seragam yang menakutkan.

Kuasa hukum PT TPI menegaskan bahwa putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach) dan pihaknya berkewajiban menjalankan perintah pengadilan. PT TPI, melalui klarifikasi yang disampaikan oleh Kantor Hukum KY n’ PARTNERS, menyatakan perintah pengosongan sudah berdasarkan mekanisme hukum yang sah dan semua upaya hukum warga telah tuntas.

Meski demikian, realitas di lapangan mendorong pertanyaan lebih besar: seberapa jauh sebuah putusan pengadilan dipahami sebagai keadilan faktual, bukan sekadar formal legal?

Di tengah pergulatan hukum, puluhan keluarga menjerit lantang bahwa negara — sebagai penyeimbang hukum dan kehidupan belum hadir memberi perlindungan seadil-adilnya.

BACA JUGA :  SP3 Tuding Ada Korupsi Berjemaah pada Dinas Pendidikan Tanggamus

Sorotan tajam juga mengarah ke Pemerintah Kota Bekasi, yang sampai kini belum memberi respons signifikan di tengah desakan warga yang berulang kali mengadukan persoalan ini.

Padahal Ketua DPRD telah beberapa kali turun untuk mengawal nasib warga.

Aksi warga hari ini berakhir dengan eksekusi tetap dilanjutkan setelah bentrok kecil, meninggalkan efek psikologis mendalam dan meninggalkan pertanyaan besar ketika manusia hidup bertahun-tahun di suatu tempat dan kemudian dilucuti haknya oleh putusan hukum yang sah secara formal, siapa yang benar-benar menjadi pemenang?

Ini bukan sekadar konflik tanah ini soal keberpihakan hukum kepada rakyat kecil di tengah dinamika kepentingan perusahaan dan mekanisme peradilan.***