Scroll untuk baca artikel
Lintas Daerah

Pemprov Jabar Setop Dana Operasional Masjid Raya Bandung

×

Pemprov Jabar Setop Dana Operasional Masjid Raya Bandung

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi menghentikan pembiayaan operasional Masjid Raya Bandung

BANDUNG — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi menghentikan pembiayaan operasional Masjid Raya Bandung. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, kebijakan itu diambil setelah status lahan masjid dipastikan sebagai tanah wakaf, bukan aset milik Pemprov Jabar.

Kepastian tersebut muncul setelah pengurus wakaf Masjid Raya Bandung mendatangi Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat dan meminta agar pengelolaan masjid dikembalikan kepada pihak ahli waris wakif yang mewakafkan lahan tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Permintaan itu membawa konsekuensi administratif yang tegas: Masjid Raya Bandung tidak lagi tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Artinya, aliran dana dari APBD pun harus dihentikan.

“Aset yang tidak tercatat, tidak boleh lagi dibiayai oleh Pemda Provinsi Jawa Barat,” ujar Dedi yang akrab disapa KDM di Bandung, Rabu (7/1/2026).

BACA JUGA :  Cegah Konflik Sosial, KDM Tekankan Penegakan Hukum Adil dan Seimbang

Dengan dihentikannya bantuan operasional dari Pemprov Jabar, pengelola Masjid Raya Bandung kini dituntut untuk membiayai kebutuhan masjid secara mandiri. Mulai dari listrik, air, kebersihan, hingga perawatan bangunan, seluruhnya harus ditopang dari sumber pemasukan sendiri.

Meski demikian, KDM optimistis pengelola masjid mampu bertahan. Menurutnya, lahan wakaf Masjid Raya Bandung cukup luas dan memiliki potensi ekonomi yang bisa dikelola secara produktif dan sesuai prinsip syariah.

“Dengan lahan wakaf yang besar, saya yakin pengelola bisa mengembangkan sumber pemasukan untuk operasional masjid,” ujarnya.

KDM juga menyampaikan apresiasi kepada pihak yang telah mewakafkan lahan Masjid Raya Bandung, sembari berharap amanah tersebut dapat dikelola secara profesional dan membawa manfaat luas bagi umat.

BACA JUGA :  7 Tahun Pacaran, Endingnya Pria ini Hanya Jadi Tamu Undangan

Kebijakan menghentikan pembiayaan Masjid Raya Bandung tak lepas dari kondisi fiskal Pemprov Jabar yang tengah tertekan.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi secara terbuka mengeluhkan besarnya beban APBD yang harus digunakan untuk membiayai Bandara Internasional Kertajati, Kabupaten Majalengka bandara megah yang hingga kini hanya melayani satu penerbangan.

Selain itu, APBD Jabar juga masih menanggung kewajiban pembayaran utang pembangunan Masjid Raya Al Jabbar di Gedebage, Kota Bandung. Masjid ikonik yang dibangun pada era Gubernur Ridwan Kamil itu dibiayai menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Beban utang kita tinggi. Satu karena dana PEN, kedua karena membiayai Kertajati. Kita biayai terus, tapi hasilnya nggak ada,” kata KDM dalam sebuah video di akun TikTok pribadinya, dikutip dari Republika, Senin (5/1/2025).

BACA JUGA :  Oknum Eks Loreng Balik Badan: Tuduh Jurnalis Pakai Narkoba Setelah Gudang Ilegal Viral di TikTok

Bandara Kertajati sendiri menelan anggaran sekitar Rp2,6 triliun dan diresmikan Presiden Joko Widodo pada 24 Mei 2018. Namun hingga kini, aktivitas penerbangannya dinilai belum sebanding dengan biaya operasional yang terus disubsidi pemerintah daerah.

“Ya kita membiayai sesuatu yang tidak menghasilkan apa-apa. Padahal itu lembaga bisnis,” kata KDM, menambahkan nada heran.

Singkatnya, di tengah APBD yang kian ketat, Pemprov Jabar memilih merapikan barisan: aset negara dibiayai negara, wakaf diminta berdikari. Masjid tetap berdiri megah, namun kini ditantang untuk membuktikan kemandiriannya tanpa lagi bergantung pada kas daerah.***