Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Impor Kain Dibentengi, Industri Tekstil Tarik Napas: Pemerintah Berlakukan BMTP hingga 2029

×

Impor Kain Dibentengi, Industri Tekstil Tarik Napas: Pemerintah Berlakukan BMTP hingga 2029

Sebarkan artikel ini
ilustrasi expor-impor di Kemendag RI
ilustrasi expor-impor

JAKARTA – Setelah lama terdesak gelombang impor murah, industri tekstil nasional akhirnya mendapat “rompi antipeluru” dari negara. Pemerintah RI resmi memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor kain tenunan dari kapas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025, yang diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif 10 Januari 2026.

Kebijakan ini mencakup 16 pos tarif Harmonized System (HS) 8-digit, mulai dari 5208 hingga 5212 sebagaimana tercantum dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Intinya sederhana: kain impor tak lagi bisa masuk dengan “harga senyum”, sementara industri lokal terus megap-megap.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Julia Gustaria Silalahi menegaskan, kebijakan ini bukan lahir dari perasaan, melainkan hasil penyelidikan mendalam. KPPI menemukan fakta bahwa lonjakan impor kain kapas telah menyebabkan kerugian serius bagi industri dalam negeri.

BACA JUGA :  YPPKM Sebut Pertemuan PT AUTJ dengan DPRD Tanggamus Hanya Obrolan 'Kedai Kopi'

“Indikatornya jelas: produksi turun, penjualan domestik melemah, produktivitas merosot, kapasitas terpakai menyusut, tenaga kerja berkurang, hingga kerugian finansial,” ujar Julia. Dengan kata lain, pabrik hidup segan, mati tak mau dan negara akhirnya turun tangan.

BMTP Berlaku Tiga Tahun, Bertahap Turun

BMTP akan diberlakukan selama tiga tahun, dari 10 Januari 2026 hingga 9 Januari 2029. Tarifnya disusun menurun secara bertahap sebuah sinyal bahwa perlindungan ini bukan selamanya, melainkan masa pemulihan.

Pada tahun pertama (2026–2027), BMTP dipatok sebesar Rp3.000–Rp3.300 per meter. Tahun kedua turun menjadi Rp2.800–Rp3.100 per meter, dan tahun ketiga menjadi Rp2.600–Rp2.900 per meter. Filosofinya jelas: industri lokal diberi waktu berbenah, bukan dimanja.

BACA JUGA :  Sindikat Impor Pakaian Bekas Ilegal Terbongkar, Gudang di Bali Jadi Mesin Uang Rp669 Miliar

Julia menegaskan, tujuan BMTP bukan mengusir impor, melainkan memberi ruang bagi industri nasional melakukan penyesuaian struktural yang selama ini tertunda akibat tekanan harga dari luar negeri.

“BMTP adalah alat pemulihan, bukan penghalang perdagangan,” tegasnya.

Industri Sambut Baik, Tapi Minta Evaluasi Berkala

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), sebagai pihak yang mengajukan permohonan penyelidikan, menyambut kebijakan ini dengan lega. Ketua Komite Regulasi API Andrew Purnama menilai pengenaan BMTP merupakan langkah kebijakan yang tepat di tengah pasar tekstil yang kian timpang.

“Ini bentuk kehadiran negara dalam menjaga keseimbangan pasar dan memberikan ruang napas bagi industri domestik,” ujarnya.

Namun API juga mengingatkan, perlindungan tidak boleh membutakan. Evaluasi berkala berbasis data perdagangan dan dinamika pasar tetap diperlukan agar BMTP tidak berubah menjadi pagar tinggi yang justru menghambat daya saing jangka panjang.

BACA JUGA :  KKP Ajak Seluruh Pemda Dukung Kebijakan Ekonomi Biru Melalui DAK Bidang KP

Antara Perlindungan dan Ujian Daya Saing

BMTP pada dasarnya adalah “alarm darurat” dalam rezim perdagangan internasional dipakai saat industri nasional berada di ambang cedera serius. Kebijakan ini sah menurut aturan WTO, selama bersifat sementara dan proporsional.

Kini bola ada di tangan industri tekstil nasional. Perlindungan sudah diberikan, tarif impor sudah dinaikkan. Pertanyaannya tinggal satu: apakah tiga tahun ke depan digunakan untuk berbenah teknologi, efisiensi, dan kualitas, atau justru sekadar menikmati perlindungan sambil menunggu badai berikutnya?

Karena dalam perdagangan global, pagar hanya memberi waktu. Bertahan atau tumbang, tetap ditentukan oleh kekuatan di dalam negeri sendiri.***