LAMPUNG UTARA – Bantuan beras ketahanan pangan yang bersumber dari uang rakyat dan ditujukan bagi warga miskin, diduga telah diperas secara sistematis oleh aparatur Desa Trimodadi, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Fakta lapangan mengarah pada satu kesimpulan serius, pungutan liar (pungli) tidak hanya terjadi, tetapi dilegitimasi dari atas.
Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku dimintai uang oleh kepala dusun saat menerima kupon bantuan pangan pada akhir Desember 2025. Dalihnya klise, praktiknya kasar, “uang ngopi”.
Salah seorang warga Dusun 6 RT 3 menyebut, dirinya dipaksa menyerahkan uang Rp20 ribu saat menerima dua sak beras masing-masing 10 kilogram dan empat liter minyak goreng.
“Bantuan negara tapi harus bayar. Kalau tidak, takut tidak dapat lagi ke depan,” ujar warga, Senin (11/1/2026).
Pengakuan warga menunjukkan pungutan bukan insiden, melainkan pola berulang. Besarannya bahkan disebut baku, Rp5.000 per sak beras. Skema ini berjalan lama, nyaris tanpa perlawanan, karena disertai tekanan psikologis dan ancaman terselubung.
Warga menyebut kepala dusun kerap menyampaikan bahwa KPM yang tidak “patuh” bisa diganti. Bantuan negara pun berubah menjadi alat kontrol kekuasaan tingkat dusun.
“Kalau tidak dikasih, takut bantuan dipersulit atau dialihkan ke orang lain,” kata warga.
Ironi makin telanjang ketika diketahui Desa Trimodadi memiliki lebih dari 400 KPM. Setiap bantuan turun, kepala dusun disebut berkeliling dari rumah ke rumah membagikan kupon sekaligus mengutip uang tanpa melibatkan Katua Rukun Tetangga (RT).
“Kupon dibagi, uang dipungut. Pertanyaannya, uang itu mengalir ke mana? Apakah berhenti di kadus atau naik ke atas?” ujar warga, mempertanyakan alur pungutan. Pertanyaan itu hingga kini tak terjawab.
Saat dikonfirmasi, salah satu Kepala Dusun Boniran membantah keras adanya pungutan. Ia mengaku hanya membagikan kupon bantuan.
“Tidak ada pungutan. Saya tidak tahu kalau dusun lain,” kilahnya, saat dilonfirmasi di rumahnya.
Namun bantahan tersebut runtuh oleh pernyataan kepala desa sendiri. Kepala Desa Trimodadi, Mustofa, awalnya mengaku tidak mengetahui adanya pungutan Rp20 ribu. Tetapi pada pernyataan berikutnya, ia justru secara terbuka membenarkan pungutan Rp5.000 per sak beras.
“Menurut saya boleh saja ambil lima ribu. Mereka capek nungguin dan ngurus bantuan. KPM kita banyak, sampai 400-an,” ujar Mustofa.
Pernyataan ini menjadi kunci. Kepala desa secara eksplisit melegalkan pungutan terhadap warga miskin, padahal seluruh aparatur desa telah digaji oleh negara dan tidak memiliki kewenangan memungut biaya dalam penyaluran bantuan sosial.
“Nanti saya tanya ke Kadusnya terkait informasi pungutan 20 ribu ini, tapi kalau yang 5 ribu persak ya saya tau, menurut saya itu ga apa-apa sebatas sukarela” tandasnya.
Pembenaran kepala desa ini dinilai sebagai bentuk legitimasi pungli, sekaligus indikasi kuat pembiaran dan penyalahgunaan wewenang. Dalih “capek” atau “uang rokok” tidak dikenal dalam aturan penyaluran bantuan negara.
Secara hukum, pungutan dalam bentuk apa pun pada bantuan sosial berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor (pemerasan oleh penyelenggara negara), Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan), serta masuk kategori pungutan liar dalam kerangka saber pungli.
Jika praktik ini berlangsung massif, maka bantuan beras ketahanan pangan telah berubah dari instrumen perlindungan sosial menjadi komoditas kekuasaan yang diperdagangkan melalui rasa takut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Abung Selatan, Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, dan aparat penegak hukum belum berhasil dikonfirmasi dan memberikan pernyataan resmi.
Publik kini menunggu, apakah negara akan hadir membela warga miskin, atau justru membiarkan aparat desa menjadikan bantuan sebagai ladang rente?
Kasus Trimodadi bukan sekadar soal Rp5.000 atau Rp20.000. Ini tentang marwah negara di hadapan rakyat paling lemah. ***












