KOTA BEKASI — Setelah penantian panjang yang bahkan melampaui tenor cicilan KPR, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Kemang View Apartemen (KVA) Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, akhirnya berdiri tegak sebagai pengelola sah. Kemenangan hukum di Pengadilan Negeri Kota Bekasi bukan sekadar menutup perkara, tetapi membuka lembaran baru tata kelola rumah susun yang selama bertahun-tahun lebih mirip janji daripada kewajiban.
Putusan PN Kota Bekasi Nomor 436/Pdt.G/2025/PN Bks menjadi tonggak penting. Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa pengelolaan hak bersama sah berada di tangan P3SRS, bukan lagi pengembang. Palu hakim diketok pada 23 Desember 2025, dan sejak itu, arah pengelolaan KVA resmi berpindah ke penghuni.
Ketua P3SRS KVA, Hitler P. Sitomorang, memastikan kemenangan ini tidak akan berhenti di atas kertas.
“Setelah ada putusan pengadilan, P3SRS akan langsung mengambil langkah konkret. Salah satunya memasang plang dan stiker resmi di lingkungan KVA sebagai penegasan bahwa pengelolaan sudah sah secara hukum,” ujar Hitler kepada awak media usai mengambil salinan putusan di PN Kota Bekasi, Selasa (13/1).
Plang dan stiker hanyalah pembuka. Langkah berikutnya, P3SRS akan melakukan penertiban administrasi penghuni, khususnya mereka yang tinggal namun tidak terdaftar sebagai anggota P3SRS.
Penertiban ini, menurut Hitler, bukan untuk menakut-nakuti, melainkan memastikan tata kelola berjalan adil dan transparan.
Langkah ketiga adalah pengelolaan menyeluruh atas tanah bersama, benda bersama, dan bagian bersama. Jika ditemukan pihak lain yang menduduki atau menguasai lahan bersama tanpa dasar hukum, P3SRS siap bertindak dengan menggandeng Pemerintah Kota Bekasi, aparat kecamatan, kelurahan, hingga Satpol PP.
“Kalau ada yang menduduki lahan bersama tanpa hak, itu perbuatan melawan hukum. Sekarang dasar hukumnya sudah jelas,” tegasnya.
Listrik, Air, dan Dugaan Pencurian
Sebagai bentuk keseriusan, P3SRS juga telah melayangkan dua laporan polisi ke Polres Bekasi. Laporan pertama terkait dugaan pencurian listrik dan air oleh penghuni yang menggunakan fasilitas namun tidak membayar kewajibannya.
“Menggunakan listrik dan air tapi tidak membayar, secara hukum itu pencurian,” kata Hitler lugas.
Laporan kedua menyasar dugaan memasuki pekarangan tanpa izin, dengan terduga pelaku pihak luar yang tidak memiliki hak maupun kepentingan di kawasan KVA. Termasuk aktivitas pihak luar yang masih menguasai taman di area depan apartemen tanpa izin P3SRS.
“Selama ini masih ada. Tapi setelah putusan PN ini, semuanya jelas dan sah secara hukum,” ujarnya.
Kuasa hukum P3SRS, Cupa Siregar, SH, menegaskan bahwa putusan ini juga memutus praktik lama pengelolaan parkir yang dilakukan pengembang melalui pihak ketiga. Pengadilan menyatakan praktik tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.
“Sejak palu diketok, setiap perbuatan hukum di atas lahan KVA Pekayon harus sepengetahuan P3SRS. Tidak bisa lagi ada pengelolaan sepihak,” tegas Cupa.
Pengelolaan hak bersama yang dilakukan P3SRS sesuai Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.471-Distako/IX/2016 dinyatakan sah dan mengikat. Seluruh produk administrasi negara sebelumnya juga dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
“Tidak ada lagi ‘tending aling-aling’. Siapa pun yang mau mengelola parkir harus lewat P3SRS. Baru itu sah dan terlindungi hukum,” ujar Cupa.
Dari Penonton Menjadi Pengelola
Saat ini, tercatat lebih dari 700 warga aktif terlibat dalam P3SRS KVA jumlah yang melonjak signifikan sejak pengelolaan diambil alih oleh perhimpunan. Bagi warga, kemenangan ini bukan sekadar soal menang di pengadilan, melainkan soal kembali memegang kendali atas rumah yang mereka huni.
“Mulai hari ini kami akan berkoordinasi dengan Polres, Pemkot Bekasi, kelurahan, kecamatan, dan pihak terkait lainnya,” kata Hitler.
Putusan PN Kota Bekasi ini menutup ruang tafsir kewajiban pengembang untuk menyerahkan pengelolaan bukan hadiah, melainkan perintah undang-undang. Setelah 13 tahun, janji itu akhirnya berhenti menjadi legenda dan berubah menjadi kenyataan hukum.***










