LAMPUNG UTARA – Pembangunan rabat beton di Desa Sido Rahayu, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara, kian menuai sorotan tajam. Infrastruktur yang baru saja rampung itu dilaporkan sudah mengalami kerusakan. Bukannya meredam polemik, klarifikasi Kepala Desa Sido Rahayu, Winoto, justru memantik tanda tanya lebih besar.
Winoto berdalih kerusakan terjadi karena rabat beton telah dilalui kendaraan saat kondisi beton belum sepenuhnya kering.
“Itu kan belum seberapa kering sudah dilewati kendaraan,” ujar Winoto santai saat dikonfirmasi di Balai Desa Sido Rahayu, Selasa (13/1/2026).
Pernyataan ini langsung menabrak logika dasar pekerjaan konstruksi. Pengamanan lokasi dan pembatasan lalu lintas pasca pengecoran merupakan bagian mutlak dari standar teknis. Jika beton benar-benar dilewati kendaraan sebelum waktunya, pertanyaannya sederhana namun krusial, di mana pengawasan pelaksana proyek dan tanggung jawab pemerintah desa?
Ironisnya, Winoto tetap bersikeras bahwa seluruh proses pengerjaan telah sesuai standar.
“Teknis pengerjaan sudah sesuai standar. Namanya barang dipakai, masa mau baru terus,” katanya enteng.
Pernyataan tersebut dinilai publik sebagai bentuk normalisasi kerusakan dini proyek negara. Rabat beton bukan barang konsumsi pribadi, melainkan aset publik yang dibiayai dari uang rakyat dan dirancang memiliki umur teknis bertahun-tahun. Rusak di awal pemakaian bukan hal wajar, melainkan indikasi kuat adanya persoalan mutu, pengawasan, atau perencanaan yang bermasalah.
Winoto juga mengakui telah dihubungi Inspektorat Lampung Utara terkait pemberitaan kerusakan proyek tersebut, namun ia tidak menyebutkan siapa namanya dan sebagai apa.
“Saya sudah ditelpon oleh inspektorat soal pemberitaan itu. Kita lihat nanti, yang pasti saya tanggung jawab,” ujarnya.
Namun klaim “tanggung jawab” itu kembali menggantung di udara. Tidak ada penjelasan konkret, apakah akan dilakukan perbaikan total, audit teknis ulang, atau sekadar klarifikasi administratif demi meredam polemik?
Lebih jauh, Winoto menyebut proyek rabat beton tersebut telah diserahterimakan.
“Itu juga sudah diserahterimakan kok, nanti juga selesai masalah itu, tinggal tunggu apa petunjuk dari mereka” katanya.
Pernyataan ini justru memperdalam kecurigaan publik. Jika proyek sudah diserahterimakan, mengapa kerusakan muncul begitu cepat? Apakah proses serah terima dilakukan tanpa uji mutu yang layak? Ataukah hanya formalitas administratif di atas kertas tanpa memastikan kualitas fisik bangunan?
Publik kini menanti langkah nyata Inspektorat Lampung Utara agar tidak berhenti pada sekadar panggilan telepon. Kerusakan rabat beton bukan isu sepele, melainkan menyangkut akuntabilitas pengelolaan dana desa dan tanggung jawab pejabat publik.
Uang negara bukan untuk uji coba. Jika proyek baru sudah rusak dan alasannya hanya “karena dipakai”, maka yang rusak bukan sekadar beton melainkan logika, integritas, dan kepercayaan publik. ***













