JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya meluruskan polemik pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Klarifikasi ini sekaligus membuka fakta pahit, tidak semua pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berhak menjadi ASN, meski selama ini mereka menjadi tulang punggung operasional program nasional tersebut.
Penegasan BGN ini sekaligus mematahkan harapan ribuan tenaga lapangan yang selama berbulan-bulan menggantungkan masa depan pada Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115. Pasal tersebut sebelumnya dipahami publik sebagai peluang pengangkatan ASN bagi seluruh pegawai SPPG. Namun, BGN menegaskan tafsir itu keliru.
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, secara terang menyatakan bahwa frasa “pegawai SPPG” bukan mencakup seluruh pekerja, melainkan hanya jabatan inti yang dinilai strategis.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam skema PPPK hanya kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan dan tenaga operasional lapangan, tidak masuk skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik, Selasa (13/1/2026).
Pernyataan ini menjadi tamparan keras bagi ribuan tenaga lapangan mulai dari juru masak, petugas distribusi, hingga administrasi harian yang selama ini memastikan makanan bergizi benar-benar sampai ke penerima manfaat. Mereka bekerja, tetapi tidak diakui sebagai bagian dari struktur karier negara.
Di banyak daerah, justru tenaga non-jabatan inti inilah yang mendominasi jumlah pekerja SPPG. Namun, dalam desain kebijakan, mereka diposisikan sekadar sebagai “tenaga operasional”, tanpa kepastian status, jenjang karier, maupun jaminan jangka panjang.
Kondisi ini terlihat jelas di Kota Bekasi. Data Dinas Kesehatan per Desember 2025 mencatat terdapat 113 titik SPPG, dengan 52 telah mengantongi Sertifikasi Layak Higienis (SLHS) dan 61 lainnya masih berproses. Dengan skala tersebut, ribuan tenaga kerja lokal terserap, sebagian besar justru berada di sektor operasional lapangan.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kota Bekasi, Muhamad Iqbal Bayuaji, mengakui besarnya daya serap tenaga kerja SPPG.
“Satu SPPG bisa menyerap puluhan tenaga kerja lokal. Ini jelas membantu menekan angka pengangguran di Kota Bekasi,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).
Namun, penyerapan tenaga kerja tanpa kejelasan status dinilai berpotensi menciptakan persoalan baru. Negara hadir sebagai penyedia pekerjaan, tetapi absen dalam menjamin kepastian kerja. Program yang diklaim sebagai solusi gizi dan ekonomi justru berisiko melanggengkan praktik kerja tanpa perlindungan yang memadai.
Ironisnya, di saat pemerintah menggaungkan MBG sebagai program strategis nasional, akses status ASN hanya dinikmati segelintir posisi elite, sementara mayoritas pekerja lapangan tetap berada di zona abu-abu, bekerja untuk negara, tetapi tanpa pengakuan negara.
Polemik PPPK dalam Program MBG ini menjadi pengingat serius bahwa keberhasilan program nasional tidak cukup diukur dari jumlah penerima manfaat atau serapan anggaran semata. Keadilan kebijakan harus menyentuh para pelaksana di lapangan, bukan hanya mereka yang duduk di jabatan inti. ***













