Scroll untuk baca artikel
Lampung

Organ Tunggal Lewat Malam Siap Disidik, Polsek Tanjung Bintang Pasang Alarm Hukum

×

Organ Tunggal Lewat Malam Siap Disidik, Polsek Tanjung Bintang Pasang Alarm Hukum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

LAMPUNG SELATAN – Tradisi hajatan dengan hiburan organ tunggal yang “lupa waktu” kini tak lagi sekadar urusan selera musik dan stamina tamu. Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, resmi memasang alarm hukum bagi masyarakat Kecamatan Tanjung Bintang dan Tanjung Sari, musik boleh hidup, tapi hukum jangan dibangunkan tengah malam.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, menegaskan bahwa pihaknya tidak anti hiburan rakyat. Namun, hiburan yang berubah menjadi kebisingan tanpa batas waktu berpotensi melahirkan gangguan ketertiban hingga tindak pidana.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami sudah sosialisasikan KUHP yang baru, khususnya Pasal 265 tentang ketertiban umum. Kalau ada masyarakat terganggu karena suara musik sampai larut malam, silakan lapor. Negara hadir, bukan cuma dengar dangdut,” ujar Kompol Edi Qorinas, Jumat (23/1/2026).

BACA JUGA :  SP3 Buat Maklumat Copot Seluruh Gambar Dewi Handajani di Kantor Pemerintah

Jam Musik Ada Batas, Jangan Sampai Nada Jadi Perkara

Dalam aturan yang berlaku, hiburan organ tunggal sejatinya dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Namun, demi toleransi sosial karena tamu kadang datang tidak tepat waktu kepolisian masih memberi kelonggaran hingga pukul 21.00 WIB.

“Lewat dari itu, bukan lagi soal selera lagu, tapi sudah masuk wilayah pelanggaran,” tegas Kapolsek.

Aturan ini tidak hanya bersandar pada KUHP terbaru, tetapi juga diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) Lampung Selatan, yang secara tegas melarang hiburan dengan suara keras hingga larut malam.

BACA JUGA :  4 Kades di Raman Utara Dilaporkan ke Bawaslu Lampung Timur

Bandel? Sidik, Bukan Teguran Lagi

Kompol Edi Qorinas menegaskan, pendekatan persuasif sudah dilakukan sejak lama. Namun bagi masyarakat yang masih nekat “menghidupkan speaker sampai subuh”, aparat tak segan naik level.

“Kalau masih bandel, ada sanksi pidana dan denda. Bisa kena pemilik hajat, bahkan pemilik organ tunggalnya. Pasal 265 jelas, ada laporan, kami tindak. Dari penyelidikan sampai penyidikan,” katanya.

Faktanya, Polsek Tanjung Bintang saat ini sudah menangani satu perkara hajatan organ tunggal hingga larut malam di Desa Rejomulyo, yang kini resmi naik ke tahap penyidikan. Ini menjadi sinyal keras bahwa aturan bukan sekadar tulisan di kertas.

BACA JUGA :  Pasca Gempa, PGE Ulubelu Jamin Pasokan Listrik Aman

Dangdut, Mabuk, Ribut, Paket Lengkap yang Ingin Diputus

Lebih jauh, kepolisian menilai hiburan tanpa kontrol waktu kerap menjadi pintu masuk berbagai mudharat sosial, mulai dari mabuk-mabukan, cekcok antarwarga, perkelahian, hingga tindak pidana lainnya.

Untuk mencegah “paket lengkap” tersebut, Polsek Tanjung Bintang menggandeng Uspika, kepala desa, Danramil, dan unsur terkait lainnya untuk melakukan sosialisasi masif ke masyarakat.

Pesan akhirnya sederhana namun tegas:
hiburan boleh, kegembiraan sah, tapi hak tetangga untuk tidur nyenyak juga wajib dihormati. Jangan sampai niat syukuran berubah jadi urusan kepolisian. ***