Scroll untuk baca artikel
Opini

Board of Peace dan Kematian Operasional Teori Khilafah Taqiyudin an-Nabhani

×

Board of Peace dan Kematian Operasional Teori Khilafah Taqiyudin an-Nabhani

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi

WawaiNEWS.id – Sejak awal dirumuskan, teori khilafah Syaikh Taqiyudin an-Nabhani berdiri di atas satu premis utama: umat Islam membutuhkan satu otoritas politik global untuk membebaskan diri dari dominasi dan penjajahan non-Muslim. Palestina dijadikan bukti paling konkret atas kegagalan negara-negara Muslim yang terfragmentasi, sekaligus laboratorium empiris untuk menjustifikasi keharusan tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam kerangka an-Nabhani, khilafah bukan sekadar ideal teologis, melainkan kebutuhan struktural geopolitik. Ia diposisikan sebagai instrumen kekuasaan yang memungkinkan umat Islam bertindak kolektif, efektif, dan setara dalam percaturan global. Janji ilahiah hadir sebagai legitimasi normatif, bukan jaminan otomatis atas realisasi politik.

Namun, realitas kontemporer justru membantah fondasi utama teori ini.

Pembentukan Board of Peace untuk Gaza menjadi bukti empiris paling mutakhir bahwa teori Taqiyudin mengalami kegagalan operasional. Forum ini meski diketuai Amerika Serikat melibatkan negara-negara Muslim besar seperti Indonesia, Pakistan, dan Turki sebagai aktor aktif. Lebih penting lagi, keputusan ketua forum dapat dibatalkan oleh mekanisme dua pertiga suara anggota. Artinya, tidak ada kekuasaan absolut. Tidak ada otoritas tunggal. Yang ada adalah sistem kolektif berbasis konsensus dan pengawasan bersama.

BACA JUGA :  Jangan Khawatir, Prabowo Masih Bisa Menjadi Menteri Untuk Presiden Ganjar

Kondisi ini secara langsung menabrak prasyarat utama khilafah ala an-Nabhani: lahirnya satu otoritas global yang memusatkan kekuasaan politik umat Islam. Sistem internasional modern yang bersifat multipolar, saling mengunci, dan penuh mekanisme checks and balances secara struktural menolak kemunculan hegemoni tunggal semacam itu.

Dari sudut pandang teori hubungan internasional, realitas ini sepenuhnya sejalan dengan pendekatan realisme. Negara bertindak berdasarkan kepentingan, kapasitas, dan keamanan, bukan idealisme normatif semata. Dalam struktur multipolar, kekuasaan tersebar, aliansi bersifat cair, dan tindakan unilateral justru berbiaya tinggi. Teori an-Nabhani, yang menuntut runtuhnya tatanan global demi lahirnya satu otoritas Islam, gagal membaca hukum dasar politik internasional modern.

Lebih jauh, perlu ditegaskan bahwa gagasan “otoritas tunggal global” bukan konsensus umat Islam, melainkan ijtihad politik Taqiyudin sendiri lahir dari konteks abad ke-20 yang sarat trauma kolonialisme dan tragedi Palestina. Ia bukan doktrin final Islam. Ia adalah respons historis, bukan keniscayaan teologis.

Fakta paling telak: tidak satu pun negara di dunia yang pernah menerapkan teori khilafah an-Nabhani secara nyata. Bahkan di negara-negara yang menjadi basis gerakan Hizbut Tahrir Yordania, Palestina, Suriah, Lebanon, Pakistan, Indonesia, hingga Turki gagasan tersebut tetap berada di wilayah wacana, aktivisme ideologis, dan tekanan moral. Ia tidak pernah menembus kekuasaan formal.

BACA JUGA :  BoP: Indonesia Punya “Hak Sanggah”

Sebaliknya, nilai inti Islam justru menempatkan perlindungan nyawa manusia sebagai prioritas tertinggi. Board of Peace membuka ruang konkret untuk meredam eskalasi, melindungi warga sipil, membuka koridor bantuan kemanusiaan, dan membatasi kehancuran. Dalam perspektif maqashid al-syariah, keselamatan jiwa, keadilan, dan pengurangan kerusakan jauh lebih utama daripada simbol politik yang ideal namun tidak realistis.

Perlawanan total ala Taqiyudin meski heroik di level retorika menuntut kehancuran tatanan global dengan biaya kemanusiaan yang sangat nyata. Dalam praktiknya, pendekatan ini justru bertentangan dengan prinsip dasar Islam itu sendiri.

Karena itu, keterlibatan negara-negara Muslim dalam mekanisme global bukan bentuk pengkhianatan, melainkan ekspresi kedewasaan politik. Ia menunjukkan kemampuan menyeimbangkan idealisme moral dengan realitas kekuasaan. Board of Peace menegaskan bahwa umat Islam memilih jalan yang efektif untuk melindungi nilai, bukan mempertahankan utopia struktural yang tak pernah menemukan jalan realisasi.

BACA JUGA :  Makna Kunjungan Prabowo ke RRC

Secara normatif, teori Taqiyudin masih relevan sebagai kritik moral atas ketidakadilan global. Namun secara operasional, ia telah mati. Dunia multipolar hari ini tidak menyediakan ruang bagi otoritas tunggal global sebagaimana dibayangkan an-Nabhani.

Palestina yang dahulu menjadi basis argumentasi utama teori ini kini justru menjadi saksi kegagalannya. Negara-negara Muslim memilih bekerja dalam sistem internasional yang ada untuk melindungi nyawa dan mempertahankan pengaruh. Bukan menunggu lahirnya khilafah global yang tak pernah menjelma.

Khilafah, jika hendak dipahami ulang, bukanlah struktur tunggal yang memusatkan kekuasaan dunia. Ia mungkin lebih tepat dibaca sebagai visi nilai bersama keadilan, perlindungan manusia, dan solidaritas lintas negara bukan sebagai desain geopolitik utopis.

Board of Peace bukan sekadar forum diplomatik. Ia adalah bukti empiris bahwa teori khilafah Taqiyudin an-Nabhani telah gugur di ranah praktik politik. Ia hidup sebagai arsip ideologis, bukan sebagai strategi pembebasan.

Dan dari kegagalan itulah, generasi hari ini belajar: bahwa nilai Islam justru lebih terjaga ketika idealisme berjalan berdampingan dengan realitas, bukan menabraknya.***