Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

PTSL Seret Anggaran, DPRD Bekasi Siap Patungan Biaya Pemetaan

×

PTSL Seret Anggaran, DPRD Bekasi Siap Patungan Biaya Pemetaan

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Kota Bekasi bersama BPN Bekasi Usai membahas terkait pembiayaan pemetaan tanah PTSL 2026, Senin (26/1/2026). (FOTO: Dharma/Suarakarya.id).

KOTA BEKASI – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Bekasi kembali dihadapkan pada persoalan klasik: niat ada, tanah ada, warga siap anggarannya yang ngos-ngosan. Keterbatasan dana dari Kementerian ATR/BPN membuat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi terpaksa “mengetuk pintu” pemerintah daerah.

Komisi I DPRD Kota Bekasi pun merespons. Dukungan politik diberikan, termasuk opsi subsidi pembiayaan pemetaan tanah melalui APBD atau skema hibah, agar pelayanan pertanahan tidak ikut-ikutan berhenti gara-gara dompet pusat menipis.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rudy Hermansyah, mengatakan DPRD memahami kondisi BPN yang kini harus berhemat karena kuota PTSL nasional menyusut drastis.

“Masalahnya di subsidi. Apakah nanti bentuknya bantuan APBD atau hibah. Itu yang sedang kami bahas,” ujar Rudy sebagaimana dilansir wawainews.id, Selasa (27/1/2026).

BACA JUGA :  Wajah Baru Kelurahan Jakasampurna: Modern, Ramah, dan Siap Layani Warga

Menurut Rudy, kendala utama PTSL saat ini bukan pada penerbitan sertifikat, melainkan biaya pengukuran petlok (penetapan lokasi) yang tidak lagi terbiayai anggaran pusat.

“Karena tidak ada biaya pengukuran petlok-petlok itu. Akhirnya BPN minta bantuan ke pemkot,” jelasnya.

Subsidi yang dimaksud pun ditegaskan hanya untuk pengukuran titik lokasi dan penetapan Nomor Identifikasi Bidang (NIB), bukan biaya lain yang berpotensi membebani warga.

Menariknya, hingga kini BPN belum menyebutkan angka kebutuhan anggaran secara rinci. DPRD menunggu proposal resmi agar bisa dibahas dalam perencanaan APBD 2026.

Rudy menegaskan, meski program PTSL tidak lagi berlanjut secara masif di tingkat nasional, pelayanan sertifikasi tanah tetap berjalan.

“Walaupun PTSL ini tidak berlanjut, masyarakat tetap bisa mengurus sertifikat dengan proses yang lebih cepat, mudah, dan murah,” katanya.

Namun, ia mengingatkan agar pengukuran tanah berdasarkan permohonan warga, bukan asal ukur demi mengejar target.

BACA JUGA :  Rumah Sakit Awal Bros, Buka Cabang Ketiga di Bekasi Utara

“Jangan sampai tanahnya tidak beres atau kepemilikannya tidak jelas. Yang mengajukan harus benar-benar pemilik tanah,” tegasnya.

Di sisi lain, Rudy mengakui persoalan lama kembali muncul: tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terutama di wilayah perkampungan.

“Kalau mau bikin sertifikat jadi mahal karena PBB-nya menunggak puluhan tahun. Masyarakat kampung duitnya dari mana,” ujarnya, nyeletuk jujur.

Ia menegaskan, BPN tidak pernah memungut biaya besar dalam PTSL. Hambatan utama tetap soal pengukuran dan administrasi dasar.

Rudy juga menyebut, tidak semua warga Kota Bekasi akan mendapat jatah PTSL pada 2026. Permohonan PTSL sejak 2017 telah dihimpun dan menjadi dasar penentuan kuota.

“Permintaan warga tahun 2025 sebanyak 5.006 bidang sudah direalisasi. Tahun 2026, kuota nasional untuk Bekasi justru tidak ada,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Bekasi Heri Purwanto menjelaskan, dalam pertemuan dengan DPRD pihaknya melaporkan capaian PTSL tahun 2025 yang telah 100 persen terealisasi.

BACA JUGA :  Ratusan Titik Jalan Rusak, Ini Penjelasan DBMSDA Bekasi

“Sebanyak 5.006 bidang tanah sudah selesai dan diserahkan kepada masyarakat sesuai target,” ujar Heri.

Untuk tahun 2026, Kota Bekasi masih memperoleh alokasi 3.000 bidang, meski dengan keterbatasan pembiayaan pengukuran.

Heri mengapresiasi dukungan DPRD Kota Bekasi yang dinilai krusial dalam menjaga keberlanjutan program strategis nasional tersebut.

“PTSL memberikan kepastian hukum dan mendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Ini yang ditunggu warga,” jelasnya.

Di tengah keterbatasan anggaran pusat, sinergi daerah menjadi kunci. Sertifikat tanah memang tak bisa dicetak tanpa pengukuran, dan pengukuran tak bisa jalan tanpa biaya.

Maka, ketika negara berhemat, daerah pun diminta sigap. Karena bagi warga, kepastian hukum tak bisa menunggu saldo negara kembali tebal.***