Scroll untuk baca artikel
TANGGAMUS

Dugaan Korupsi DAK Rp 64,8 Miliar Infrastruktur Pendidikan di Tanggamus Menguar

×

Dugaan Korupsi DAK Rp 64,8 Miliar Infrastruktur Pendidikan di Tanggamus Menguar

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
Ilustrasi

TANGGAMUS – Aroma dugaan korupsi kembali menyeruak di Kabupaten Tanggamus. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia secara terbuka menyoroti pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 64,8 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, khususnya di sektor pendidikan.

Ketua LSM Penjara Indonesia, Mahmuddin, menyatakan bahwa besarnya nilai anggaran tersebut seharusnya diiringi dengan pengawasan ketat dan keterbukaan penuh dari pihak pengelola. Namun, berbagai informasi dan pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat justru mengarah pada dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaannya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Dana DAK merupakan uang rakyat yang penggunaannya wajib transparan dan akuntabel. Sayangnya, dari data dan informasi yang kami himpun, terdapat indikasi kuat dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Mahmuddin sebagaimana dilansir Wawai News pada Rabu.

Mahmuddin menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan tanpa klarifikasi resmi. Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan fungsi kontrol sosial, LSM Penjara berencana melayangkan surat audiensi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus dalam waktu dekat.

BACA JUGA :  Pegawai RSUD Batin Mangunang Menjerit, Klaim JKN Jadi Misteri Ala “Hilang di Black Hole”

“Audiensi ini penting agar publik mendapatkan penjelasan yang terang dan objektif. Kami ingin memastikan apakah dugaan yang berkembang di masyarakat memiliki dasar atau tidak,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, apabila dalam audiensi tersebut ditemukan indikasi kuat pelanggaran hukum, LSM Penjara tidak akan berhenti pada sebatas klarifikasi. Langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan ke aparat penegak hukum (APH), dipastikan akan ditempuh.

“Kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum jika ditemukan bukti awal yang mengarah pada tindak pidana korupsi, apalagi jika dilakukan secara sistematis dan berjamaah,” katanya.

BACA JUGA :  Ikrar Setia NKRI dan Aktif Bertani, Napiter MH Resmi Bebas Bersyarat dari Lapas Kotaagung

LSM Penjara pun mendesak Pemerintah Kabupaten Tanggamus, khususnya Dinas Pendidikan, untuk bersikap terbuka dan kooperatif demi menjaga kepercayaan publik. Menurut Mahmuddin, transparansi merupakan kunci agar pembangunan infrastruktur pendidikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Pengawasan publik adalah bagian dari demokrasi. Jangan sampai dana negara yang seharusnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru menjadi ladang bancakan oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. ***