Scroll untuk baca artikel
Head LineLampung

Bau Limbah dan Bising Mesin, Warga Gunung Agung Minta Tanggung Jawab PT PSM 2

×

Bau Limbah dan Bising Mesin, Warga Gunung Agung Minta Tanggung Jawab PT PSM 2

Sebarkan artikel ini
Warga Desa Gunung Agung Menuntut tanggungjawab pihak PT PSM 2 terkait aktivitas pabrik sawit yang menyebabkan dugaan limbah dan kebisingan bagi lingkungan, Jumat (30/1) - foto Jali

LAMPUNG TIMUR Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Pesona Sawit Makmur II (PSM 2) kini memasuki fase serius. Warga desa Gunung Agung, Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, secara resmi menuding aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) perusahaan tersebut telah menimbulkan kebisingan, bau menyengat, hingga dugaan kebocoran limbah yang mencemari sawah dan aliran sungai.

Tudingan itu tertuang dalam surat permohonan dan klarifikasi yang dilayangkan Kelompok Masyarakat Satu Komando, tertanggal 30 Januari 2026. Dalam dokumen tersebut, warga merinci lima dugaan pelanggaran lingkungan, termasuk keberadaan pipa yang diduga mengarah ke Sungai Kandis, serta limbah yang disebut telah meresap ke area persawahan di sekitar pabrik.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Ini bukan lagi soal tidak nyaman. Ini soal ancaman kesehatan anak cucu kami,” tulis warga, seraya mengutip UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU HAM sebagai dasar hukum.

Warga bahkan menuntut jaminan kesehatan penuh jika kelak terbukti ada penyakit akibat limbah perusahaan, serta kompensasi Rp1 juta per bulan per kepala keluarga selama pabrik masih beroperasi. Nilai tersebut diklaim sebagai biaya preventif kesehatan akibat hidup berdampingan dengan industri sawit.

BACA JUGA :  NGERI! ABG di Way Kanan Dinodai Ayah Kandung dan Abang Tiri

Selain isu limbah, warga juga meminta klarifikasi izin operasional perusahaan, kompensasi penggunaan jalan desa, hingga dugaan pungutan biaya masuk kerja yang disebut-sebut dialami calon tenaga kerja lokal.

Diketahui Warga Desa Gunung Agung yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat (Pokmas) Satu Komando secara resmi melayangkan surat permohonan dan klarifikasi kepada PT Pesona Sawit Makmur II (PSM II). Surat bernomor 002/KMSK.GA/PDK/I/2026, tertanggal 30 Januari 2026, menjadi penanda bahwa keluhan tak lagi sebatas bisik-bisik di teras rumah.

Dalam dokumen tersebut, warga merinci dugaan pencemaran baku mutu lingkungan hidup, mulai dari kebisingan mesin saat proses penggilingan, bau limbah yang diduga mengganggu pernapasan dan kesehatan, hingga indikasi kebocoran limbah yang mencemari lahan persawahan di sekitar pabrik.

“Kalau malam bukan suara alam yang kami dengar, tapi mesin pabrik. Rasanya seperti tidur di ruang produksi,” ujar seorang warga Dusun VIII Gunung Agung, setengah bercanda, setengah menyimpan lelah dalam pertemuan di Balaidesa setempat.

Pipa ke Sungai dan Pertanyaan yang Menggantung

Tak hanya soal bau dan bising, warga juga menyoroti keberadaan pipa yang diduga mengarah ke Sungai Kandis, aliran air kecil yang menjadi bagian penting lingkungan desa. Selain itu, mereka meminta klarifikasi terkait izin operasional perusahaan, kompensasi penggunaan jalan desa, hingga isu sensitif soal dugaan biaya masuk kerja bagi calon karyawan.

BACA JUGA :  MPLS SMAN 1 Kotaagung Tanggamus Usung Tema 'Saya Siap Menjadi Bagian dari SMANSAKA HEBAT'

Seluruh permintaan klarifikasi itu, menurut warga, diajukan demi menjaga asas praduga tak bersalah sebuah frasa hukum yang terdengar santun, namun menyimpan makna tegas: jika tak dijelaskan, kecurigaan akan terus hidup.

Tuntutan Rp1 Juta per KK dan Jaminan Kesehatan

Bagian paling mencolok dari surat tersebut adalah tuntutan kompensasi sebesar Rp1 juta per bulan per kepala keluarga, selama pabrik masih beroperasi. Dana ini disebut sebagai biaya perawatan kesehatan, mengingat risiko hidup di sekitar aktivitas industri sawit.

Warga juga meminta jaminan kesehatan penuh apabila di kemudian hari terbukti secara hukum ada penyakit yang disebabkan oleh limbah perusahaan. Mereka mengutip UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU HAM, serta KUHP sebagai dasar permohonan.

“Kami tidak menolak investasi. Tapi jangan investasi membuat kami sakit, lalu kami diminta kuat sendiri,” tulis warga.

BACA JUGA :  Petani Jagung di Lamtim Berharap Ketersedian Pupuk Terjamin

Selain kompensasi, warga mengusulkan pembentukan Pokmas Retribusi Lintasan Jalan, pengelolaan tenaga bongkar muat oleh warga setempat, serta kewajiban agar humas eksternal perusahaan berasal dari penduduk lokal. Sebuah paket tuntutan yang menunjukkan bahwa yang diminta bukan sekadar uang, melainkan keadilan, keterlibatan, dan ruang tawar sosial.

Tekanan terhadap perusahaan menguat setelah muncul Surat Pernyataan dan Dukungan Bersama Masyarakat Dusun VIII Desa Gunung Agung, lengkap dengan daftar nama dan tanda tangan warga. Isinya menegaskan dukungan penuh terhadap tuntutan lingkungan dan kesehatan, sekaligus memperlihatkan kekompakan warga.

Hingga berita ini diturunkan, PT Pesona Sawit Makmur II belum memberikan tanggapan resmi. Saat dikonfirmasi, pihak manajemen hanya mengarahkan awak media untuk melihat notulen hasil pertemuan, tanpa menjelaskan substansi tuntutan terbaru warga.

Dalam pertemuan terakhir, pihak perusahaan disebut meminta waktu satu minggu untuk mengambil keputusan. Warga menyatakan, jika tidak ada tindak lanjut, persoalan ini akan dimusyawarahkan kembali di internal Pokmas dan aksi yang lebih besar siap digelar.***