Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Sukarela Tapi Ditentukan: Iuran Komite SMAN 4 Bekasi Tuai Protes

×

Sukarela Tapi Ditentukan: Iuran Komite SMAN 4 Bekasi Tuai Protes

Sebarkan artikel ini
ilustrasi dana komite
ilustrasi dana komite - foto doc net

KOTA BEKASI — Istilah “sukarela” kembali diuji maknanya. Di SMAN 4 Kota Bekasi, hasil rapat komite sekolah justru menghadirkan definisi baru: sumbangan sukarela yang sudah ditentukan nominalnya, dibagi rata, ada rekening tujuan, lengkap dengan tenggat waktu pembayaran.

Berdasarkan hasil rapat orang tua murid (OTM) kelas X, XI, dan XII yang digelar pada 1 Februari 2026, Komite SMAN 4 Kota Bekasi menyepakati penggalangan dana sebesar Rp2 juta per kelas per bulan. Angka itu kemudian “dipermudah” dengan pembagian rata menjadi Rp55 ribu per siswa per bulan, berlaku selama Februari hingga Mei 2026.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kebijakan tersebut disampaikan kepada orang tua melalui grup komunikasi kelas, dengan alasan untuk membantu pembiayaan kegiatan sekolah yang tidak terakomodasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Secara administratif, notulensi rapat menyebutkan “tidak ada unsur paksaan”. Namun di lapangan, sejumlah OTM menilai realitasnya jauh dari kata bebas pilihan.

“Kalau sudah ada nominal, target kelas, rekening tujuan, dan jadwal pembayaran, itu bukan lagi sumbangan sukarela. Itu sudah sistem,” ujar salah satu orang tua murid kelas XII yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (2/2/2026).

BACA JUGA :  Kadisdik Berganti, Pj Gubernur Jabar Jamin PPDB Tetap Berjalan

Para orang tua mengakui tidak ada ancaman tertulis. Namun tekanan sosial justru menjadi persoalan utama. Dalam konteks sekolah, terutama bagi siswa kelas XII yang sedang menghadapi kelulusan, ujian akhir, hingga persiapan masuk perguruan tinggi, keputusan untuk “tidak ikut” iuran bukan perkara sederhana.

“Secara sosial kami sungkan. Takut anak kena dampak psikologis, meski tidak diucapkan langsung,” kata OTM lainnya.

Dengan kata lain, paksaan tidak lagi hadir dalam bentuk kalimat, tetapi dalam struktur kebijakan.

Jika merujuk Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, persoalan ini bukan sekadar soal etika, melainkan berpotensi menyentuh wilayah pelanggaran regulasi.

Pasal 10 ayat (2) secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan terhadap peserta didik atau orang tua/walinya. Adapun sumbangan hanya diperbolehkan sepanjang:

  • bersifat sukarela,
  • tidak mengikat,
  • tidak ditentukan jumlahnya,
  • tidak ditentukan jangka waktunya,
  • dan tidak ditetapkan mekanisme yang memaksa.

Dalam kasus SMAN 4 Kota Bekasi, penetapan angka Rp55 ribu per siswa per bulan serta target Rp2 juta per kelas dinilai menunjukkan adanya standar kolektif yang berpotensi menekan orang tua dengan kemampuan ekonomi berbeda.

BACA JUGA :  SP3 Resmi Buat Laporan Dugaan Korupsi Berjemaah di Disdik Tanggamus

“Di atas kertas memang tidak memaksa. Tapi praktiknya kami merasa ‘masa iya nggak ikut’,” keluh seorang wali murid.

Ironisnya, kebijakan semacam ini muncul di tengah peringatan keras Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang secara terbuka meminta sekolah negeri termasuk komite tidak membebani orang tua dengan dalih sumbangan.

Menurut Dedi, setiap sekolah memang memiliki target dan program, namun itu bukan alasan untuk menarik dana tambahan dari orang tua siswa.

“Program unggulan harus dijalankan dengan memaksimalkan dana resmi yang sudah ada,” ujar Dedi saat menanggapi kasus pungutan berkedok sumbangan di MAN 1 Cianjur beberapa waktu lalu.

Ia juga menegaskan komitmennya agar seluruh sekolah negeri di Jawa Barat setara, tanpa membedakan status pengelolaan.

Keluhan orang tua semakin kuat karena kebijakan ini menyasar siswa kelas XII kelompok yang tengah menghadapi fase pendidikan paling krusial. Selain biaya sekolah rutin, orang tua juga harus menyiapkan kebutuhan ujian, kelulusan, hingga pendidikan lanjutan.

BACA JUGA :  Disdik Kota Bekasi Targetkan Program Magang Mahasiswa di Sekolah Dimulai pada Tahun Ajaran Baru

Bagi keluarga dengan lebih dari satu anak sekolah, tambahan iuran bulanan dinilai sebagai beban ganda yang tidak kecil.

Meski dalam catatan rapat disebutkan bahwa orang tua yang telah melunasi “komitmen sejak kelas X” tidak diwajibkan membayar kembali, kebijakan tersebut dinilai kurang transparan. Tidak semua OTM memahami detail komitmen dimaksud, apalagi mekanisme penghitungan dan penggunaannya.

Sejumlah orang tua berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat turun tangan untuk mengevaluasi kebijakan Komite SMAN 4 Kota Bekasi, sekaligus memastikan tidak terjadi praktik pungutan berkedok sumbangan di sekolah negeri.

“Kami tidak menolak membantu sekolah. Tapi bantu itu harus sesuai aturan dan kondisi riil orang tua. Jangan sampai sekolah negeri rasanya seperti sekolah swasta mahal,” tegas seorang wali murid.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 4 Kota Bekasi maupun komite sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum, mekanisme penetapan nominal, serta penggunaan dana sumbangan tersebut.***