Scroll untuk baca artikel
Nasional

MK Kunci Nikah Beda Agama, Negara Tegaskan Hukum Agama Tetap Panglima

×

MK Kunci Nikah Beda Agama, Negara Tegaskan Hukum Agama Tetap Panglima

Sebarkan artikel ini
gedung MK
gedung MK, - foto ist

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan garis tebal antara urusan iman dan administrasi negara. Dalam putusan terbarunya, MK menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dimohonkan untuk membuka ruang pencatatan nikah beda agama.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Permohonan tersebut diajukan oleh Muhammad Anugrah Firmansyah, yang menggugat Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Pasal ini menyatakan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing sebuah norma lama yang kembali diuji di tengah dinamika sosial yang terus berubah.

BACA JUGA :  Pastikan Harga Pupuk Turun 20 Persen Tak Cuma di Atas Kertas, Menteri Amran Cek Harga Pupuk di Kotabumi

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa dalil pemohon tidak cukup kuat untuk menggoyahkan pendirian Mahkamah yang telah dibangun secara konsisten selama bertahun-tahun.

“Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya,” ujar Ridwan.

Menurut MK, persoalan yang dipersoalkan pemohon bukan semata-mata pencatatan administratif, melainkan keabsahan perkawinan itu sendiri.

Dan keabsahan, kata Mahkamah, bukan ditentukan oleh negara, melainkan oleh hukum agama dan kepercayaan. Dengan kata lain, negara hanya mencatat apa yang sudah sah, bukan menyahkan apa yang belum.

MK menegaskan kembali prinsip dasar hukum perkawinan di Indonesia: pencatatan adalah urusan administrasi, sedangkan sah atau tidaknya perkawinan adalah urusan agama. Prinsip ini, menurut Mahkamah, telah menjadi fondasi sistem hukum perkawinan nasional dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

BACA JUGA :  TOK! MK Putuskan Partai Gabungan non Parlemen Bisa Ajukan Calon di Pilkada, Simak Syaratnya

Putusan ini sekaligus mempertegas peran Kementerian Agama, yang selama ini menjalankan fungsi pencatatan perkawinan bagi umat beragama. Dengan putusan MK tersebut, Kemenag tetap berada pada relnya: mencatat perkawinan yang telah sah secara agama, tanpa kewenangan menilai atau merekayasa keabsahan.

Mahkamah juga menyinggung bahwa sikap ini bukanlah hal baru. Sejumlah putusan sebelumnya telah menegaskan pendirian yang sama. Artinya, bagi MK, perkara nikah beda agama bukan wilayah abu-abu yang perlu ditafsir ulang, melainkan sudah terang secara konstitusional.

BACA JUGA :  Putusan MK Terkait Batas Usia di Pilkada Diabaikan?

Bagi sebagian kalangan, putusan ini mungkin terasa kaku. Namun bagi MK, kepastian hukum lebih penting daripada mengikuti arus tafsir yang terus berubah.

Singkatnya, Mahkamah Konstitusi memilih konsistensi ketimbang kompromi.

Putusan ini menjadi pengingat bahwa Indonesia menganut sistem hukum perkawinan yang menempatkan agama sebagai penentu utama keabsahan. Negara hadir setelahnya mencatat, mengarsipkan, dan menertibkan.

Di tengah perdebatan publik soal nikah beda agama, MK seolah mengirim pesan singkat namun tegas, negara bukan penghulu iman, dan hukum bukan alat untuk menegosiasikan keyakinan.

Putusan ini pun menjadi rujukan penting bagi praktik administrasi perkawinan agar tetap seragam, tertib, dan tidak melampaui batas kewenangan konstitusionalnya.***