JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan garis tebal antara urusan iman dan administrasi negara. Dalam putusan terbarunya, MK menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dimohonkan untuk membuka ruang pencatatan nikah beda agama.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Permohonan tersebut diajukan oleh Muhammad Anugrah Firmansyah, yang menggugat Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Pasal ini menyatakan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing sebuah norma lama yang kembali diuji di tengah dinamika sosial yang terus berubah.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa dalil pemohon tidak cukup kuat untuk menggoyahkan pendirian Mahkamah yang telah dibangun secara konsisten selama bertahun-tahun.
“Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya,” ujar Ridwan.
Menurut MK, persoalan yang dipersoalkan pemohon bukan semata-mata pencatatan administratif, melainkan keabsahan perkawinan itu sendiri.
Dan keabsahan, kata Mahkamah, bukan ditentukan oleh negara, melainkan oleh hukum agama dan kepercayaan. Dengan kata lain, negara hanya mencatat apa yang sudah sah, bukan menyahkan apa yang belum.
MK menegaskan kembali prinsip dasar hukum perkawinan di Indonesia: pencatatan adalah urusan administrasi, sedangkan sah atau tidaknya perkawinan adalah urusan agama. Prinsip ini, menurut Mahkamah, telah menjadi fondasi sistem hukum perkawinan nasional dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
Putusan ini sekaligus mempertegas peran Kementerian Agama, yang selama ini menjalankan fungsi pencatatan perkawinan bagi umat beragama. Dengan putusan MK tersebut, Kemenag tetap berada pada relnya: mencatat perkawinan yang telah sah secara agama, tanpa kewenangan menilai atau merekayasa keabsahan.
Mahkamah juga menyinggung bahwa sikap ini bukanlah hal baru. Sejumlah putusan sebelumnya telah menegaskan pendirian yang sama. Artinya, bagi MK, perkara nikah beda agama bukan wilayah abu-abu yang perlu ditafsir ulang, melainkan sudah terang secara konstitusional.
Bagi sebagian kalangan, putusan ini mungkin terasa kaku. Namun bagi MK, kepastian hukum lebih penting daripada mengikuti arus tafsir yang terus berubah.
Singkatnya, Mahkamah Konstitusi memilih konsistensi ketimbang kompromi.
Putusan ini menjadi pengingat bahwa Indonesia menganut sistem hukum perkawinan yang menempatkan agama sebagai penentu utama keabsahan. Negara hadir setelahnya mencatat, mengarsipkan, dan menertibkan.
Di tengah perdebatan publik soal nikah beda agama, MK seolah mengirim pesan singkat namun tegas, negara bukan penghulu iman, dan hukum bukan alat untuk menegosiasikan keyakinan.
Putusan ini pun menjadi rujukan penting bagi praktik administrasi perkawinan agar tetap seragam, tertib, dan tidak melampaui batas kewenangan konstitusionalnya.***













