Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Pernyataan “Bengak dan Bodoh” Picu Amarah, Wali Murid Kecam Kepala SMAN 1 Anak Ratu Aji

×

Pernyataan “Bengak dan Bodoh” Picu Amarah, Wali Murid Kecam Kepala SMAN 1 Anak Ratu Aji

Sebarkan artikel ini
Foto Kolase SMAN 1 Anak Ratu Aji, Lampung Tengah bersama Kepsek Sutanto - (f-SMN)

LAMPUNG TENGAH – Kemarahan wali murid meledak setelah Kepala SMA Negeri 1 Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah, melontarkan pernyataan kasar yang dinilai merendahkan dan menghina orang tua siswa.

Ucapan “bengak” dan “bodoh” yang disematkan kepada wali murid kini berbuntut kecaman luas dan dugaan pelanggaran serius terhadap etika Aparatur Sipil Negara (ASN).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sejumlah wali murid secara tegas mengecam sikap Kepala SMAN 1 Anak Ratu Aji, Sutanto, yang dinilai arogan, tidak beretika, dan lepas tanggung jawab dalam menyikapi polemik pengadaan seragam sekolah.

Pernyataan kontroversial itu disampaikan Sutanto saat dikonfirmasi wartawan terkait belum diterimanya seragam siswa, meski pembayaran telah dilakukan secara lunas.

“Kami tidak mengelola pengadaan seragam murid. Orang tuanya saja yang bengak, bodoh, kok masih nyalahin sekolah. Sekolah tidak tahu-menahu, semuanya dikelola komite dan konveksi,” ujar Sutanto, Selasa (3/2/2026).

BACA JUGA :  Kepsek SMPN 2 Abung Semuli Beri Penjelasan Soal Pengelolaan Dana BOS

Ucapan tersebut langsung menyulut kemarahan wali murid. Mereka menilai, pernyataan itu bukan sekadar emosi sesaat, melainkan cerminan arogansi pejabat pendidikan yang seharusnya melayani, bukan menghina masyarakat.

“Sebagai kepala sekolah dan ASN, seharusnya memberi solusi, bukan menghina. Ini bukan hanya soal seragam, tapi soal sikap dan etika,” tegas salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Di sisi lain, wali murid mengungkap fakta yang bertolak belakang dengan klaim kepala sekolah. Pembayaran seragam sebesar Rp895.000 telah dilakukan secara lunas melalui lingkungan sekolah, bahkan melibatkan guru kelas. Bukti pembayaran berupa kwitansi dari pihak konveksi juga dimiliki wali murid.

Namun hingga awal Februari 2026, sejumlah item seragam seperti pakaian olahraga dan sweater belum diterima siswa.

“Uang sudah lunas. Anak sudah masuk sekolah, tapi seragamnya belum lengkap. Kalau memang bukan urusan sekolah, kenapa pembayaran lewat guru?” ungkap wali murid siswa kelas X, Minggu (1/2/2026).

BACA JUGA :  Wah! MBG Anak SD di Tanggamus Rasa “Cemal-Cemil”, Buah Naga Nyaris Busuk dan Susu Mini Jadi Asupan Gizi Siswa Sepekan

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik cuci tangan berjamaah. Transaksi terjadi di lingkungan sekolah, melibatkan guru dan komite, namun ketika masalah muncul, pihak sekolah justru melepaskan tanggung jawab dan menyalahkan wali murid.

Selain itu, pasca diberitakan soal seragam, puluhan murid SMAN 1 Anak Ratu Aji diarahkan ke Kampung Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji untuk mengambil seragam di tempat konveksi.

“Kemaren kami pulang jam empat sore, karena disuruh ngambil seragam di Srimulyo tempat tukang jahit” kata siswa, pada Rabu (4/2/2026).

Dalih kepala sekolah yang menyebut pengadaan seragam sepenuhnya urusan komite dan konveksi justru membuka persoalan yang lebih serius. Publik mempertanyakan peran sekolah dalam mengawasi aktivitas komite.

Apakah sekolah negeri boleh sepenuhnya lepas tangan dari kegiatan komite yang melibatkan wali murid, guru, dan siswa?

Praktik ini menimbulkan dugaan bahwa komite sekolah dijadikan tameng, sementara pengawasan dari pihak sekolah nyaris tidak ada. Padahal, dalam sistem pendidikan negeri, kepala sekolah tetap memiliki kewajiban memastikan tidak terjadi penyimpangan, keterlambatan, maupun praktik pungutan bermasalah.

BACA JUGA :  Terungkap, Ternyata STIT Tanggamus yang Telantarkan Ratusan Mahasiswa Milik Bakal Calon Bupati Pringsewu Fauzi

Kasus ini turut menyeret Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Lemahnya pengawasan terhadap perilaku kepala sekolah dan praktik pengadaan seragam menjadi sorotan publik.

Ucapan kasar Kepala SMAN 1 Anak Ratu Aji dinilai bertentangan dengan kode etik ASN, yang mewajibkan setiap aparatur bersikap santun, profesional, dan menjunjung tinggi pelayanan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari komite sekolah maupun tanggapan dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung terkait dugaan pelanggaran etika ASN dan kisruh pengadaan seragam di SMAN 1 Anak Ratu Aji.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan. Bukan hanya soal seragam yang tak kunjung diterima siswa, tetapi juga soal arogansi pejabat pendidikan, pembiaran peran komite, serta tumpulnya pengawasan pemerintah terhadap sekolah negeri. ***