BEKASI — Sebuah kerja sama bisnis fashion bernilai lebih dari Rp300 juta yang semula digadang-gadang sebagai kolaborasi kreatif, kini justru menjelma menjadi drama hukum berlapis dari kontrak bisnis, laporan pidana, hingga gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bekasi. Dunia fashion kali ini tak hanya soal desain dan produksi, tapi juga pasal, penyidikan, dan ruang sidang.
Perkara ini bermula dari kerja sama antara Sheyla, yang disebut-sebut sebagai istri Direktur Utama salah satu BUMD di Kabupaten Bekasi, dengan Diah Lukitoningsih, pengusaha fashion. Kesepakatan tersebut difasilitasi oleh Dessy Nilasari Lubis, adik ipar Diah, dan kemudian dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Dalam kontrak itu, proyek produksi fashion bernilai ratusan juta rupiah ditargetkan rampung pada pertengahan 2026. Salah satu klausul krusial yang belakangan justru menjadi sumber konflik menyebutkan kewajiban pembayaran uang muka (DP) sebesar 70 persen di awal kerja sama. Klausul jelas, hitam di atas putih.
Masalah muncul ketika pembayaran tak berjalan sebagaimana kontrak. Alih-alih DP sesuai perjanjian, Sheyla justru melakukan pembayaran secara bertahap. Skema cicilan ini dinilai bertentangan dengan kesepakatan awal dan berdampak langsung pada proses produksi.
Alih-alih menyelesaikan perbedaan tafsir melalui mekanisme bisnis, konflik ini justru melompat jauh ke ranah pidana. Sheyla melaporkan Diah Lukitoningsih beserta suaminya ke Polres Metro Bekasi Kota dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Proses hukum pun bergulir hingga tahap penyidikan.
Merespons laporan pidana tersebut, Diah melalui kuasa hukumnya Arlius Zebua mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bekasi. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang dinilai sebagai kriminalisasi sengketa kontraktual.
Dalam perkara perdata itu, Sheyla duduk sebagai Tergugat I, Dessy Nilasari Lubis sebagai Tergugat II, dan yang menarik perhatian publik, penyidik Polres Metro Bekasi Kota turut digugat sebagai Tergugat, karena melakukan penyidikan atas laporan pidana tersebut.
“Ini murni hubungan perdata. Kalau ada wanprestasi, penyelesaiannya perdata, bukan pidana. Klien kami justru diposisikan seolah-olah penjahat, padahal pembayaran tidak sesuai kontrak,” tegas Arlius Zebua.
Dengan kata lain, menurut pihak Diah, yang ‘nyicil’ justru menuduh yang ‘produksi’ sebagai penipu.
Dalam sidang mediasi di PN Bekasi, para pihak hadir melalui kuasa hukum masing-masing, termasuk dari unsur kepolisian. Hakim Mediator menggunakan metode kaukus, menggali keterangan dan bukti secara terpisah.
Satu fakta penting akhirnya mencuat perjanjian kerja sama diakui memang ada. Meski sempat diperdebatkan, dokumen kontrak bahkan telah diterima hakim dalam bentuk foto. Hakim Mediator menegaskan bahwa dokumen tersebut wajib dihadirkan dalam sidang pokok perkara bila mediasi menemui jalan buntu.
Namun, perdamaian belum juga tercapai. Sheyla tetap menuntut pengembalian dana, sementara pihak Diah bersikukuh bahwa kewajiban penyerahan barang hanya bisa dilakukan sesuai skema pembayaran dalam kontrak, bukan versi cicilan sepihak.
Hakim Mediator pun menjadwalkan mediasi lanjutan pada 11 Februari 2026, dengan catatan tegas: para prinsipal wajib hadir langsung, bukan hanya diwakili pengacara.
Di luar ruang sidang, Diah mengaku menanggung beban non-hukum yang tak kalah berat. Ia menyebut namanya diframing sebagai penipu di berbagai grup WhatsApp, yang berdampak pada reputasi, psikologis, hingga keberlangsungan usahanya.
“Saya menjalankan usaha dengan itikad baik. Tapi justru digambarkan sebagai pelaku kejahatan. Ini bukan sekadar merugikan, tapi juga tidak etis,” ujarnya.***







