LAMPUNG — Niat mencari teman berbagi cerita di dunia maya berubah menjadi mimpi buruk berkepanjangan. Seorang guru perempuan di sekolah swasta di Lampung menjadi korban tindak pidana transaksi elektronik dengan modus love scamming, yang berujung pemerasan sistematis hingga kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Pelaku berinisial MHA, warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kini telah diamankan oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung. Penangkapan ini mengakhiri rangkaian kejahatan digital yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, dengan korban hidup dalam tekanan dan ketakutan.
Wadirreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi, mengungkapkan kasus ini terkuak setelah korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi, lantaran sudah tak sanggup lagi menahan tekanan psikologis dan pemerasan yang terus dilakukan pelaku.
“Kasus ini ditangani Subdit V Siber. Modusnya love scamming, dan alhamdulillah berhasil kami ungkap,” ujar Yusriandi, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, pelaku memanfaatkan relasi emosional yang terbangun di dunia maya, lalu beralih menjadi teror digital. Korban diancam akan disebarluaskan foto dan video pribadi jika tidak memenuhi permintaan uang yang dikirimkan melalui WhatsApp.
Permintaan terakhir pelaku sebesar Rp3 juta bahkan sempat dituruti korban, murni karena tekanan dan rasa takut. Namun setelah itu, korban memilih satu langkah penting: melapor ke polisi.
“Korban sudah tidak tahan lagi menjadi sasaran pemerasan,” tegas Yusriandi.
Berbekal laporan tersebut, tim Subdit V Siber melakukan penelusuran digital intensif. Identitas dan lokasi pelaku akhirnya terlacak di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penangkapan dilakukan pada 3 Januari 2026, dengan dukungan Polrestabes Makassar. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan kejahatan terorganisir, di antaranya:
- Satu unit telepon genggam
- Beberapa kartu SIM dari berbagai operator
- Nomor WhatsApp yang digunakan untuk memeras korban
- Satu rekening BCA Mobile atas nama orang lain
Barang bukti ini menunjukkan bahwa kejahatan dilakukan secara terencana, memanfaatkan celah anonimitas dunia digital.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Micha Toding, mengungkapkan bahwa MHA bukan pemain baru. Pelaku diketahui telah menjalankan modus serupa sejak tahun 2021.
“Pelaku berkenalan dengan korban melalui Facebook, lalu komunikasi berlanjut ke WhatsApp,” jelas Micha.
Dalam fase awal, hubungan daring tersebut berkembang hingga terjadi video call bermuatan seksual, yang secara diam-diam direkam oleh pelaku. Rekaman inilah yang kemudian berubah fungsi—dari alat kedekatan menjadi senjata pemerasan.
“Rekaman itu digunakan untuk memeras korban secara berulang,” ungkapnya.
Total uang yang telah dikirim korban diperkirakan mencapai sekitar Rp70 juta jumlah yang jelas tidak kecil, terlebih bagi seorang guru.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan digital tidak selalu datang dalam bentuk peretasan canggih. Kadang ia menyapa lewat kata manis, foto profil menarik, dan janji perhatian sebelum berubah menjadi jerat yang menyesakkan.
Di era ketika cinta bisa dimulai dengan satu klik, kepercayaan digital menjadi aset paling mahal. Dan ketika batas privasi runtuh, dampaknya bukan hanya finansial, tapi juga psikologis dan martabat korban.***












