LAMPUNG UTARA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial di Desa Trimodadi, Kecamatan Abung Selatan, akhirnya berbuntut panjang. Inspektorat Kabupaten Lampung Utara memastikan akan turun langsung menindaklanjuti laporan resmi yang diajukan oleh tokoh masyarakat mewakili Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Laporan tersebut telah disampaikan secara tertulis ke Inspektorat Lampung Utara pada Rabu, 28 Januari 2026. Aduan itu memuat dugaan adanya pungutan uang terhadap KPM dalam setiap tahapan penyaluran bantuan sosial, yang dinilai tidak memiliki dasar aturan dan berpotensi melanggar ketentuan.
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Lampung Utara, M. Ridho Alrasyidi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Dugaan tersebut, kata dia, akan ditangani langsung oleh jajaran Irbansus.
“Terkait dengan kasus di Trimodadi, Inspektorat Lampung Utara akan segera menindaklanjutinya melalui Irbansus,” ujar M. Ridho Alrasyidi, melalui pesan suara, pada Jumat (6/2/2026).
Ia memastikan pemeriksaan lapangan akan dilakukan dengan mendatangi langsung Desa Trimodadi, meski waktu pastinya masih menyesuaikan agenda pemeriksaan.
“Mudah-mudahan minggu depan akan dilakukan pemeriksaan ke Desa Trimodadi,” imbuhnya.
Dalam laporan pengaduan masyarakat tersebut, terungkap sejumlah dugaan pungutan yang dialami KPM, di antaranya pada penyaluran bantuan beras dan minyak goreng pada pertengahan Desember 2025.
Dalam proses penyaluran, KPM disebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp20.000 per KPM, tanpa penjelasan dasar hukum atau ketentuan resmi.
Tak berhenti di situ, pada penyaluran bantuan uang kesejahteraan sosial (Kesra), KPM kembali mengaku diminta menyetor uang Rp20.000 per orang, yang dinilai memberatkan dan mencederai tujuan bantuan sosial itu sendiri.
Praktik tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat, karena bantuan yang seharusnya diterima utuh oleh warga justru diduga dipotong dengan dalih yang tidak jelas.
Masyarakat berharap, langkah Inspektorat tidak sekadar formalitas, melainkan benar-benar mengungkap ada atau tidaknya pelanggaran, serta memastikan penyaluran bansos ke depan bersih dari pungutan liar.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pengawasan internal pemerintah daerah dalam menjaga integritas program bantuan sosial agar tidak berubah menjadi ladang pungutan yang merugikan rakyat kecil. ***













