TANGERANG — Dugaan kejanggalan pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, kembali mengemuka. Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) mengungkap indikasi kuat adanya sejumlah kegiatan desa bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah yang diduga hanya hidup di atas kertas, namun tak berbekas di lapangan.
Temuan ini mencuat setelah LINAP melakukan penelusuran dokumen anggaran serta investigasi lapangan pada sejumlah desa. Hasilnya, sejumlah program yang tercantum dalam laporan anggaran desa disebut tidak diketahui oleh masyarakat maupun kelompok penerima manfaat, bahkan diduga tidak pernah direalisasikan.
Ketua Umum LINAP, Baskoro, menyebut temuan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menyeret persoalan hukum serius.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa sejumlah kegiatan hanya tercatat rapi di dokumen administrasi. Di lapangan, wujudnya nihil. Jika benar demikian, ini berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat desa,” tegas Baskoro, Sabtu (7/2).

Berdasarkan dokumen yang dihimpun LINAP, sejumlah program desa yang disorot antara lain:
- Pembangunan Sarana Air Limbah Rumah Tangga
- Bantuan Alat Pertanian
- Paving Block Jalan Lingkungan
- Normalisasi Saluran Irigasi
- Pelatihan Tanaman dan Kelompok Tani
- Program Peternakan Domba
- Budidaya Ikan Nila
Nilai anggaran tiap kegiatan tersebut tercatat berkisar dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Namun, investigasi lapangan justru menunjukkan cerita yang berbeda. Sejumlah warga dan kelompok tani mengaku tidak pernah menerima bantuan, bahkan ada yang mengaku tidak mengetahui adanya program tersebut.
“Kami turun langsung, menemui warga dan kelompok tani. Ada yang mengaku tak pernah menerima bantuan, ada pula yang mengatakan pelatihan tidak pernah ada. Kalau programnya ada, tapi penerimanya tidak tahu, ini patut dicurigai sebagai kegiatan fiktif atau mark-up,” ungkap Baskoro mengatakan anggaran tercatat rapi, manfaatnya tak mendarat ke rakyat.
LINAP menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya tata kelola dana desa serta minimnya pengawasan dari pemerintah daerah dan instansi terkait. Padahal, dana desa setiap tahunnya mencapai miliaran rupiah.
“Dana desa itu uang publik. Kalau pengelolaannya tertutup, peluang penyimpangan terbuka lebar. Jangan sampai desa jadi ‘surga laporan, neraka realisasi’,” sindir Baskoro.
Atas temuan tersebut, LINAP mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh.
Baskoro menegaskan bahwa pengelolaan dana desa wajib mematuhi prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta regulasi terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Desa wajib membuka RAB, BAST, dan laporan realisasi kegiatan. Kalau dokumen ini tidak dibuka ke publik, maka wajar publik bertanya: ada apa yang disembunyikan?” tegasnya.
Ia menambahkan, kontrol sosial oleh masyarakat dan lembaga independen merupakan bagian penting dari demokrasi serta upaya pencegahan korupsi di tingkat desa.
Ia menambahkan, kontrol sosial oleh masyarakat dan lembaga independen merupakan bagian penting dari demokrasi serta upaya pencegahan korupsi di tingkat desa.
“Kami tidak menuduh, kami mengingatkan. Tapi jika klarifikasi tidak diberikan dan data tetap tertutup, kami akan melanjutkan laporan resmi ke aparat penegak hukum,” pungkas Baskoro.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa terkait belum memberikan keterangan resmi, meski telah dikirimi surat klarifikasi oleh LINAP.***













