Scroll untuk baca artikel
Lampung

Parah! Mobil Perpustakaan Pemkab Lampura Disulap Jadi Pengangkut Telur dan Salak

×

Parah! Mobil Perpustakaan Pemkab Lampura Disulap Jadi Pengangkut Telur dan Salak

Sebarkan artikel ini
Foto: Mobil berpelat merah bertuliskan “Perpustakaan Keliling, Membaca Cara Pintar Menjadi Pintar” justru terlihat sibuk mengangkut telur dan buah salak ke warung-warung di Kampung Sukajaya, Kecamatan Anak Ratu Aji, Rabu (11/2/2026), (foto_kolase)

LAMPUNG UTARA – Alih-alih membawa buku untuk meningkatkan literasi masyarakat, mobil perpustakaan milik Pemerintah Kabupaten Lampung Utara justru diduga digunakan untuk mengangkut telur dan salak ke sejumlah warung. Fakta ini sontak memicu sorotan publik, karena kendaraan yang seharusnya menjadi simbol pelayanan pendidikan malah terindikasi beralih fungsi menjadi angkutan dagang.

Di tengah gencarnya kampanye peningkatan literasi, sebuah mobil berpelat merah bertuliskan “Perpustakaan Keliling, Membaca Cara Pintar Menjadi Pintar” justru terlihat sibuk mengangkut telur dan buah salak ke warung-warung di Kampung Sukajaya, Kecamatan Anak Ratu Aji, Rabu (11/2/2026).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Mobil dinas bernomor polisi B 9606 PQU itu diketahui milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Utara. Namun alih-alih membawa buku bacaan, kendaraan tersebut diduga menjalankan distribusi bahan pangan untuk kepentingan komersial.

Pemandangan itu tentu menyisakan tanda tanya, apakah kini literasi diartikan seluas-luasnya, termasuk literasi telur?

BACA JUGA :  Geruduk Kejati Lampung, Warga Malangsari Pertanyakan Status Jaksa AM Masih Melenggang

Pengemudi yang mengaku bernama Sukli mengatakan dirinya merupakan pengurus literasi di wilayah Abung Selatan. Ia menyebut kendaraan tersebut dipakai untuk mengantar pesanan telur dan buah karena tidak ada biaya operasional dari dinas.

“Saya pengurusnya, saya bekerja di literasi di Abung Selatan. Ini untuk operasional mobil negeri, karena nggak ada operasional dari dinasnya,” ujarnya.

Sukli mengaku mobil itu sudah dua tahun beroperasi dan digunakan untuk mengantar orderan. “Udah dua tahun mobil ini beroperasi di Abung Selatan, ini usahanya literasi,” katanya.

Pernyataan itu justru mempertegas satu hal, kendaraan negara dipakai menopang usaha yang disebut sebagai “operasional”.

Sukli juga menunjukkan dokumen Berita Acara Pinjam Pakai Kendaraan Mobil Perpustakaan Keliling Nomor 800//23.4-LU/2024 tertanggal 24 Juni 2024.

Dalam dokumen tersebut, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Utara, Dra. Sri Mulyana, M.M., menyetujui peminjaman satu unit Toyota Hilux tahun 2014 kepada Isdianto, Ketua Komunitas Dongeng Pustaka, warga Desa Kemalo Abung, Kecamatan Abung Selatan.

BACA JUGA :  Nunik Jadi Pertama Divaksin Covid-19, Bukan Gubernur Lampung

Dalam berita acara disebutkan sejumlah kewajiban, antara lain:

  • Memelihara dan menanggung biaya operasional kendaraan
  • Melaporkan hasil kegiatan perpustakaan keliling secara periodik
  • Menghadirkan kendaraan bila diperlukan
  • Mengembalikan kendaraan dalam kondisi baik
  • Membantu melaksanakan program dinas

Namun dalam dokumen tersebut tidak tercantum klausul yang memperbolehkan kendaraan dipakai untuk aktivitas perdagangan.

Di sinilah persoalan mulai mengerucut, apakah “menanggung operasional” bisa dimaknai bebas menggunakan mobil negara untuk usaha niaga?

Salah satu pemilik warung di Sukajaya mengaku sudah sering melihat mobil tersebut mengantar telur, terutama saat hari pasar.

“Memang sering, apalagi hari pasar Rabu dan Sabtu. Saya juga heran, kok mobil perpustakaan keliling dibawa buat ngampas telur ke warung,” ujarnya.

Ia mengatakan sempat bertanya, namun dijawab bahwa itu sudah biasa dilakukan untuk mengantar pesanan.

Jika benar berlangsung selama dua tahun, publik tentu berhak bertanya, di mana fungsi pengawasan aset daerah?

BACA JUGA :  Wagub Lampung, Inisiasi Aplikasi Desa Wisata

Kendaraan pelat merah merupakan aset negara yang penggunaannya diatur ketat untuk kepentingan dinas dan pelayanan publik. Secara prinsip pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), penggunaan di luar peruntukan berpotensi menjadi pelanggaran administrasi, bahkan bisa berimplikasi hukum jika terdapat unsur penyalahgunaan fasilitas negara.

Pertanyaannya kini sederhana namun mendasar. Apakah distribusi telur termasuk program literasi? Apakah dinas mengetahui praktik tersebut? Jika tidak ada biaya operasional, apakah solusi yang ditempuh harus memfungsikan mobil dinas sebagai kendaraan niaga?

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Utara.

Di tengah semangat mencerdaskan kehidupan bangsa, publik tentu berharap mobil perpustakaan membawa buku, bukan baki telur. Sebab jika literasi berubah menjadi logistik, maka yang perlu dibaca ulang bukan hanya buku, tetapi juga aturan. ***