LAMPUNG TIMUR — Musyawarah antara masyarakat Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur dengan manajemen PT Pesona Sawit Makmur 2 (PSM 2) akhirnya menghasilkan sembilan poin kesepakatan. Forum yang digelar di Balai Desa, Kamis (12/2/2026), membahas dua isu krusial: status jalan operasional perusahaan dan dampak limbah yang dikeluhkan warga.
Rapat dipimpin Kepala Desa Gunung Agung, Rudi Ahmad, dengan notulensi perangkat desa dan menghadirkan manajemen perusahaan sebagai narasumber. Hadir pula BPD dan perwakilan masyarakat.
Salah satu poin utama adalah kejelasan dua titik jalan menuju lokasi operasional PSM 2, masing-masing berada di Dusun III dan Dusun VIII dengan panjang sekitar 30 meter dan lebar 4 meter.
Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa jalan tersebut merupakan fasilitas umum milik desa. Pemerintah desa dan masyarakat menyetujui penggunaannya oleh perusahaan, dengan catatan PSM 2 ikut menjaga, memelihara, dan merawat akses tersebut.
Secara sederhana: jalan tetap milik publik, tapi perusahaan tak bisa sekadar lewat tanpa tanggung jawab.
Selain itu, PSM 2 menyatakan komitmen berkontribusi pada pembangunan infrastruktur desa serta menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) melalui pemerintah desa sesuai kemampuan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat pun menyuarakan harapan agar CSR dapat dialokasikan untuk kebutuhan konkret desa, termasuk kepemilikan lapangan.
Bagian paling hangat dalam musyawarah tentu soal limbah dan bau yang selama ini menjadi keluhan warga.
Perusahaan menyatakan bahwa sistem pembuangan limbah telah melalui uji klinis tim medis dan pengujian bersama Kementerian Lingkungan. Mereka menjamin limbah yang dialirkan, termasuk ke Sungai Way Kandis, telah memenuhi parameter lingkungan dan tidak berdampak buruk dalam jangka panjang.
Namun warga tidak berhenti pada pernyataan normatif. Mereka mempertanyakan berapa lama bau akan terus terasa dan meminta jaminan konkret jika terjadi pencemaran atau gangguan kesehatan.
Menjawab itu, perusahaan menyatakan:
- Akan mengupayakan secara optimal agar dampak bau berkurang atau hilang dalam waktu maksimal empat bulan.
- Bertanggung jawab terhadap kesehatan masyarakat apabila terbukti secara medis gangguan tersebut berasal dari limbah perusahaan.
- Siap bertanggung jawab jika terjadi pencemaran lingkungan, khususnya di aliran Sungai Way Kandis.
Dengan kata lain, komitmen sudah tertulis. Tinggal publik menunggu realisasi di lapangan.
Dalam pembahasan, muncul pula isu kompensasi dampak limbah. Perusahaan menyatakan setiap bentuk bantuan atau dukungan harus melalui mekanisme permohonan dan proposal resmi sesuai aturan internal.
Artinya, tidak ada pola santunan spontan tanpa prosedur. Semua harus lewat jalur administrasi.
Berita acara yang ditandatangani pada 12 Februari 2026 itu menandai satu babak baru hubungan desa dan perusahaan. Kesepakatan sudah ada, jalan jelas statusnya, CSR dijanjikan, bau ditarget hilang empat bulan, dan tanggung jawab lingkungan ditegaskan.
Namun seperti lazimnya musyawarah desa yang melibatkan industri sawit, tantangan sesungguhnya bukan pada kalimat berita acara melainkan pada konsistensi pelaksanaan.
Empat bulan dari sekarang akan menjadi tenggat uji publik: apakah bau benar-benar sirna, sungai tetap jernih, dan CSR benar-benar terasa manfaatnya?
Bagi warga Gunung Agung, musyawarah bukan akhir persoalan. Ia adalah titik awal pengawasan bersama.***












