Scroll untuk baca artikel
Lingkungan Hidup

Sungai Disucikan, Sampah Diharamkan: KP2C Pimpin Aksi Bersih, Fatwa MUI Resmi “Mengetuk Pintu Nurani”

×

Sungai Disucikan, Sampah Diharamkan: KP2C Pimpin Aksi Bersih, Fatwa MUI Resmi “Mengetuk Pintu Nurani”

Sebarkan artikel ini
Di KISUCI Sentul, KP2C (Komunitas Peduli Sungai Cileungsi Cikeas) tampil di garis depan Aksi Bersih Sungai Cikeas sekaligus pengukuhan Fatwa MUI: haram hukumnya membuang sampah ke sungai, Minggu (16/2)- foto doc

BOGOR – Kalau masih ada yang hobi “sedekah sampah” ke sungai, Minggu ini semesta seperti memberi pengumuman resmi: cukup.

Di KISUCI Sentul, KP2C (Komunitas Peduli Sungai Cileungsi Cikeas) tampil di garis depan Aksi Bersih Sungai Cikeas sekaligus pengukuhan Fatwa MUI: haram hukumnya membuang sampah ke sungai. Bukan sekadar seremoni, tapi teguran halus dan tegas untuk nurani publik.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Acara ini dihadiri jajaran lengkap, Menteri dan Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Majelis Ulama Indonesia, UNDP Indonesia, TKNPSL, BBWSCC, hingga kementerian/lembaga terkait. Lengkap seperti daftar hadir rapat penting yang kali ini benar-benar turun ke sungai.

Kegiatan dibuka dengan bebersih Sungai Cikeas menggunakan tujuh perahu karet yang dipimpin KP2C. Di darat, peserta lintas unsur ikut memunguti jejak-jejak dosa plastik.

Di titik finis, Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup, menerima langsung tumpukan sampah dari tangan Ketua KP2C, Puarman momen simbolik yang sederhana, namun menohok, masalahnya nyata, solusinya harus nyata.

BACA JUGA :  Bojongkulur, Terima Penghargaan Desa Digital Terbaik se-Jabar  2019

Rombongan kemudian menanam pohon dan meninjau inovasi pengolahan sampah di KISUCI Sentul. Pesannya jelas, membersihkan hari ini, mencegah besok. Karena sungai tak butuh janji, ia butuh tindakan.

Puncak acara menjadi klimaks moral, penyerahan Fatwa MUI tentang Pengelolaan Sampah Sungai, Danau, dan Laut kepada Menteri Lingkungan Hidup.

Tak berhenti di meja pejabat, fatwa itu diturunkan ke masyarakat diserahkan kepada komunitas, termasuk KP2C. Artinya, urusan sampah kini bukan cuma soal aturan, tapi iman dan tanggung jawab bersama.

BACA JUGA :  Dirancang Era Bupati Dewi, Rencana TPA Sampah di Pekon Pungkut Belum Ada Kejelasan

Kedepan kalau masih ada yang bandel buang sampah ke sungai, jangan salahkan banjir datang tanpa undangan ia cuma menagih kebiasaan lama.

Pesannya, sungai adalah amanah. Membersihkannya adalah kerja bersama. Mengotorinya? Haram.***