JAKARTA – Setelah langit dihitung, hilal dipetakan, dan dalil ditimbang, pemerintah resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan itu diambil dalam Sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Di tengah dinamika perbedaan metode penentuan awal bulan Hijriah, pemerintah dan DPR kompak mengajak umat Islam untuk tetap menjaga persatuan. Sebab, yang berbeda adalah cara membaca hilal bukan arah kiblat.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa keputusan pemerintah diambil melalui mekanisme yang telah dijalankan bertahun-tahun: memadukan hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (observasi langsung).
“Penetapan awal Ramadan dilakukan melalui mekanisme yang sudah kita jalankan bertahun-tahun, yakni memadukan hisab dan rukyat. Keputusan ini bukan hanya pertimbangan teknis, tetapi juga bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk menghadirkan kepastian bagi umat,” ujar Menag.
Dalam paparan Tim Hisab Rukyat Kemenag, posisi hilal pada saat magrib dilaporkan masih berada di bawah ufuk (minus). Secara ilmiah, kondisi tersebut dinilai tidak memungkinkan untuk dirukyat. Dengan demikian, bulan Syakban digenapkan menjadi 30 hari.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui pembahasan berdasarkan kaidah keagamaan dan ilmiah.
“Berdasarkan kaidah keagamaan dan kaidah ilmiah yang telah didiskusikan, hilal tidak memungkinkan terlihat karena posisinya masih minus,” ujarnya.
Bahasa “minus” ini mungkin terdengar seperti nilai ujian matematika, tetapi implikasinya sangat konkret: belum masuk Ramadan versi pemerintah.
Namun baik Menag maupun DPR sepakat, perbedaan metode tidak boleh berubah menjadi perbedaan hati. Indonesia, kata mereka, punya tradisi panjang dalam mengelola perbedaan awal puasa tanpa harus memutus silaturahmi.
“Kalau pun ada yang memulai berbeda, mari kita hormati. Jangan sampai perbedaan teknis mengurangi ukhuwah kita sebagai sesama umat Islam,” kata Nasaruddin.
Marwan pun mengingatkan bahwa perbedaan pendekatan baik berbasis wujudul hilal maupun imkanur rukyat—merupakan bagian dari khazanah ijtihad. “Perbedaan jangan membuat kita tercerai-berai. Mari saling menghargai dan memperbanyak amal ibadah,” tegasnya.
Sidang Isbat kali ini turut dihadiri berbagai unsur: Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Dirjen Bimas Islam, pimpinan ormas Islam, serta perwakilan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Informasi Geospasial, dan Planetarium Jakarta.
Di ruang sidang itu, astronomi bertemu fikih, data bertemu dalil, dan negara bertemu umat.
Komisi VIII juga menyatakan dukungan terhadap langkah Kementerian Agama untuk terus menjajaki penyatuan kalender Hijriah, termasuk wacana kalender global Islam. Sebuah ikhtiar agar suatu hari nanti umat tidak lagi “berbeda hari”, meski mungkin tetap berbeda pendapat.
Karena pada akhirnya, Ramadan bukan hanya soal kapan dimulai. Tetapi bagaimana ia dijalani dengan iman yang tenang dan ukhuwah yang tetap utuh.***












