Scroll untuk baca artikel
Opini

Lampung Darurat Tambang Pasir Ilegal: Hukum Tumpul, Alam Jadi Korban

×

Lampung Darurat Tambang Pasir Ilegal: Hukum Tumpul, Alam Jadi Korban

Sebarkan artikel ini
Foto: Tambang pasir ilegal di Desa Rejosari, Kecamatan Seputih Mataram, aktivitas perusakan lingkungan ini berjalan tanpa hambatan, (foto_sc/v)
Foto: Tambang pasir ilegal di Desa Rejosari, Kecamatan Seputih Mataram, aktivitas perusakan lingkungan ini berjalan tanpa hambatan, (foto_sc/v)

WawaiNEWS.ID – Di tanah yang dijuluki Sai Bumi Ruwa Jurai, ironi itu terasa nyata. Secara formal, nyaris tak terdengar ada tambang pasir legal. Tapi secara kasat mata, pasir beredar bebas. Truk lalu-lalang, harga per mobil sudah ada standar pasar. Seolah-olah semua baik-baik saja. Seolah-olah izin itu cuma aksesori.

Pertanyaannya sederhana: kalau tak ada yang legal, lalu yang beroperasi ini apa?

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Fenomena galian C ilegal pasir, batu, tanah marak, seperti di Pringsewu, Lampung Tengah, hingga Lampung Timur, Tulang Bawang dan lainnya. Lubang-lubang menganga di bantaran sungai dan lahan terbuka menjadi bukti bahwa eksploitasi berjalan, bukan isu karangan.

Dampaknya pun nyata, erosi, sedimentasi, potensi banjir, rusaknya jalan desa akibat truk bertonase besar, hingga konflik sosial.

Saat dikritik, jawaban yang muncul klasik, “Ini lahan pribadi.” Seolah kepemilikan tanah otomatis menggugurkan kewajiban izin usaha pertambangan, dokumen lingkungan, pajak, dan royalti.

BACA JUGA :  Kendalikan Tambang Pasir Liar, Kades Sumberrejo Bakal Dilaporkan ke Inspektorat Lampung Timur
Aktivitas Tambang Pasir di Desa Tanjungwangi, Waway Karya kembali marak. Dampak dari galian itu tepat berada di Dusun V, tanggul milik negara,Kamis (30/12/2021)- foto Bang Jali
Foto doc Tambang Pasir

Padahal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba jelas menyebut, menambang tanpa izin bisa dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Aturannya tegas. Praktiknya? Sering terasa longgar.

Lalu kenapa para pelaku tak gentar?

Pertama, keuntungan ekonomi cepat dan besar. Permintaan material bangunan tinggi, proyek terus berjalan, pembangunan tak pernah libur. Di tengah kebutuhan itu, tambang ilegal hadir sebagai “solusi instan”. Tanpa beban pajak dan tanpa biaya kepatuhan lingkungan, margin keuntungan jelas lebih tebal.

Kedua, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Penertiban sering bersifat insidental. Datang, berhenti sebentar, lalu beroperasi kembali. Polanya seperti permainan kucing-kucingan. Jika efek jera tak pernah benar-benar terasa, maka risiko hukum dianggap sekadar ongkos operasional.

Ketiga dan ini yang paling sering dibisikkan publik dugaan adanya oknum yang membekingi. Entah itu aparat, pejabat, atau pihak berkepentingan lain. Kebenarannya tentu perlu pembuktian, tetapi persepsi publik tak lahir dari ruang hampa.

BACA JUGA :  DUH.. Polisi Angkut Pelaku Tambang Ilegal dan Mesin Penyedot Pasir di Galang Batang

Ketika praktik ilegal bisa berjalan terang-terangan dan bertahun-tahun, wajar jika kepercayaan masyarakat terhadap sistem ikut tergerus.

Yang tak kalah menggelitik: di mana suara aktivis lingkungan?

Lampung bukan tanpa komunitas peduli lingkungan. Namun dalam isu tambang pasir ilegal, gaungnya terasa senyap. Kenapa? Ada beberapa kemungkinan.

DLH Provinsi Lampung bersama DLH Kabupaten Lampung Timur resmi menyegel tambang pasir ilegal di Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya, Rabu, 18 Juni 2025 – foto doc

Pertama, isu tambang pasir kerap dianggap “kelas menengah ke bawah”, tidak sepopuler konflik hutan besar atau proyek raksasa nasional. Kedua, tekanan sosial dan risiko intimidasi di tingkat lokal bisa membuat sebagian pihak memilih diam. Ketiga, kelelahan advokasi ketika laporan demi laporan tak berujung pada perubahan signifikan, semangat pun bisa mengendur.

Namun kesenyapan itu justru memperbesar ruang abu-abu. Tanpa tekanan publik yang konsisten, tanpa pengawasan masyarakat sipil yang kuat, praktik ilegal lebih mudah dinormalisasi. Lama-lama, yang ilegal terasa biasa. Yang biasa dianggap wajar.

Padahal dampaknya bukan perkara sepele. Selain kerusakan ekologis, negara dan daerah kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan royalti. Infrastruktur rusak, lingkungan terdegradasi, dan masyarakat sekitar menanggung risiko jangka panjang. Keuntungan dinikmati segelintir pihak, kerugian dibagi rata ke warga.

BACA JUGA :  Anti Klimaks Soekarnoisme
Foto: EFR (7) dan AJP (7) meninggal dunia setelah tenggelam di kubangan bekas galian pasir yang berada di aliran sungai Dusun I Sendang Agung, Senin (26/1/2026)

Jika benar tak ada tambang pasir legal yang beroperasi, maka kondisi ini adalah alarm keras bagi tata kelola sumber daya di Lampung.

Apakah sistem perizinan terlalu rumit sehingga pelaku memilih jalur ilegal?

Ataukah pengawasan memang tak sebanding dengan masifnya praktik di lapangan?

Atau kita sedang menyaksikan pembiaran yang terlalu lama?

Opini ini bukan untuk menghakimi, melainkan untuk mengajak refleksi. Hukum sudah ada. Sanksi sudah jelas. Kerusakan sudah terlihat. Yang kini dipertanyakan adalah konsistensi dan keberanian.

Lampung tak kekurangan pasir. Tapi jika hukum terus terasa tumpul, aktivisme melemah, dan pengawasan longgar, maka yang terkikis bukan hanya tanah melainkan juga wibawa negara.

Dan ketika lubang-lubang itu makin dalam, jangan sampai kita baru sadar bahwa yang hilang bukan sekadar pasir, melainkan masa depan.***