Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Motor Butut & Mesin Las Digondol Subuh-Subuh, Duo Maling Candipuro Keok Duluan

×

Motor Butut & Mesin Las Digondol Subuh-Subuh, Duo Maling Candipuro Keok Duluan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

LAMPUNG SELATAN – Aksi maling kadang tak pilih barang. Yang penting bisa dijual, gas! Di Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro, yang digondol bukan moge atau mobil mewah, tapi motor pabrikan China modifikasi dan mesin las 900 watt. Nilainya memang “cuma” Rp3,3 juta, tapi tetap saja bikin korban gigit jari.

Aksi pencurian terjadi Jumat dini hari, 21 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Korbannya D (42), seorang petani yang memarkir motor dan menyimpan mesin las di teras belakang rumahnya. Subuh-subuh bangun, barang sudah pindah tangan tanpa permisi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Beruntung, warga tak tinggal diam. Informasi mencurigakan soal aktivitas di rumah salah satu terduga pelaku sampai ke telinga aparat Polsek Candipuro, jajaran Polres Lampung Selatan. Senin sore (16/2/2026), polisi bergerak.

Kapolsek Candipuro, Ali Humaeni, menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan di rumah terduga pelaku, anggota menemukan spare part motor berserakan plus satu unit mesin las yang diduga kuat hasil curian.

“Setelah menerima informasi warga, anggota kami melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah spare part sepeda motor serta satu unit mesin las yang diduga hasil tindak pidana pencurian,” ujar Kapolsek.

BACA JUGA :  Ditetapkan Tersangka, Kadinkes Lampura Langsung Ditahan

Dari hasil interogasi, N.R. (42) akhirnya buka kartu. Ia mengaku beraksi bersama A (13), yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum. Ironisnya, komponen motor yang ditemukan diduga bukan cuma dari satu TKP, tapi hasil bongkaran dari empat lokasi berbeda. Motor curian tak dijual utuh—dicacah dulu, seperti ayam potong.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mesin las listrik Pro Quip 900 watt warna hijau hitam dan satu unit sepeda motor Honda tanpa pelat nomor, tanpa dokumen, bahkan tanpa identitas jelas—kondisinya pun sudah mengenaskan.

Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Kenal di Facebook, Pelajar SMP di Tulang Bawang Diperkosa dan Diperas

Kapolsek juga mengingatkan warga agar tak lengah. “Segera laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Peran masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus ini,” tegasnya.

Pelajaran dari kasus ini sederhana: mau motor mahal atau motor modif ala kadarnya, kalau parkir sembarangan tetap rawan. Dan buat para pelaku, secanggih apa pun akal-akalan bongkar mesin, kalau warga sudah kompak dan polisi bergerak cepat, ujung-ujungnya tetap: borgol lebih dulu, cerita belakangan.***