JAKARTA – Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius terhadap tuntutan pidana mati yang diajukan kepada ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam. Dalam rapat khusus, Komisi III mengingatkan bahwa paradigma KUHP baru telah bergeser dari keadilan retributif menuju keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.
Komisi III juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana alternatif terakhir yang harus diterapkan secara sangat ketat dan selektif.
Selain itu, Pasal 54 ayat (1) KUHP baru mewajibkan hakim mempertimbangkan bentuk kesalahan, sikap batin, serta riwayat hidup terdakwa dalam menjatuhkan putusan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan bahwa dalam KUHP baru, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan alternatif terakhir yang harus diterapkan secara sangat ketat dan selektif.
Menurutnya, Pasal 98 KUHP baru menegaskan pidana mati ditempatkan sebagai upaya paling akhir. Paradigma hukum pun, kata dia, telah bergeser dari keadilan retributif (balas dendam) menuju keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif hukum sebagai alat memperbaiki, bukan sekadar menghukum.
Komisi III DPR RI, lanjutnya, memberi perhatian serius terhadap proses hukum di Pengadilan Negeri Batam. Ia juga menekankan Pasal 54 ayat (1) KUHP baru yang mewajibkan hakim mempertimbangkan bentuk kesalahan, sikap batin, serta riwayat hidup terdakwa sebelum menjatuhkan vonis.
Habiburokhman menyebut informasi yang diterima DPR menyatakan Fandi bukan pelaku utama, tidak memiliki riwayat pidana, dan disebut sempat mengingatkan potensi pelanggaran. DPR bahkan berencana menyampaikan sikap tersebut ke pengadilan hingga ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa, termasuk dua warga negara Thailand dan empat WNI. Dalam persidangan terungkap barang bukti 67 kardus berisi sabu dengan berat netto 1.995.139 gram nyaris dua ton yang dikemas dalam bungkus teh hijau.
Kasus ini mempertemukan dua kutub: perang keras terhadap narkotika dan prinsip kehati-hatian dalam menjatuhkan hukuman mati. Di satu sisi, jumlah barang bukti luar biasa besar. Di sisi lain, hukum baru meminta hakim tak menjadikan pidana mati sebagai “refleks otomatis”.***













