TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten Tanggamus memperkuat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menerapkan kebijakan baru terkait pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada makanan dan minuman.
Langkah ini dituangkan dalam surat edaran bernomor 100.3.4/006g/44/2026 yang berlaku bagi seluruh instansi pemerintah di daerah tersebut, mulai dari OPD, kecamatan, pekon, hingga satuan pendidikan dan fasilitas kesehatan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa setiap belanja konsumsi yang bersumber dari APBD maupun APBN dikenakan PBJT sebesar 10 persen.
Seluruh instansi diwajibkan untuk memungut, menyetorkan, serta melaporkan pajak tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Bendahara pengeluaran juga memiliki peran penting, yakni melaporkan nilai belanja konsumsi ke Badan Pendapatan Daerah sebagai dasar penerbitan SPTPD dan SSPD sebelum pembayaran dilakukan.
Penerapan kebijakan ini menjadi bagian dari strategi intensifikasi pajak daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal. Pemerintah daerah menilai sektor konsumsi memiliki potensi besar dalam mendongkrak PAD jika dikelola secara optimal.
Surat edaran ini ditetapkan di Kota Agung pada 26 Maret 2026 dan ditandatangani Sekretaris Daerah Tanggamus, Suadi, atas nama Bupati. Pemerintah berharap seluruh pihak dapat menjalankan kebijakan ini secara disiplin guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. ***













