Scroll untuk baca artikel
Nasional

WFH Nasional Dimulai 1 April 2026: Pemerintah Klaim Hemat Energi

×

WFH Nasional Dimulai 1 April 2026: Pemerintah Klaim Hemat Energi

Sebarkan artikel ini
Konfrensi pers terkait Kebijakan Transformasi Budaya Kerja & Efisiensi Energi Berlaku 1 April 2026 - foto doc ist

JAKARTA — Pemerintah resmi menggulirkan kebijakan besar bertajuk Transformasi Budaya Kerja & Efisiensi Energi yang mulai berlaku 1 April 2026. Dari WFH tiap Jumat hingga pemangkasan perjalanan dinas, semuanya dikemas dalam satu narasi: hemat energi tanpa mengorbankan produktivitas.

Di atas kertas, kondisi nasional disebut aman. Ekonomi diklaim stabil, fiskal terjaga, dan stok BBM mencukupi. Namun di saat yang sama, pemerintah juga mengajak masyarakat “lebih bijak” menggunakan energi sebuah kalimat halus yang sering berarti: saatnya sedikit mengencangkan ikat pinggang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Salah satu kebijakan utama adalah penerapan work from home (WFH) bagi ASN setiap hari Jumat. Dunia usaha juga “dianjurkan” mengikuti, meski tanpa kewajiban formal.

Pemerintah menegaskan, sektor layanan publik dan sektor strategis tetap bekerja normal dari kantor (work from office). Mulai dari kesehatan, keamanan, kebersihan, hingga industri, energi, logistik, dan keuangan semuanya tetap beroperasi penuh. Sekolah juga tetap tatap muka.

Artinya, tidak semua bisa menikmati “kemewahan” WFH. Ada garis tegas antara pekerjaan yang bisa didigitalisasi dan yang tetap harus hadir secara fisik.

BACA JUGA :  Jokowi: Indonesia Kehilangan Seorang Tokoh Wanita Terbaik

Langkah efisiensi tidak berhenti di pola kerja. Pemerintah juga memangkas perjalanan dinas secara signifikan: hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.

Penggunaan kendaraan dinas dibatasi, dan ASN didorong beralih ke transportasi publik.

Lebih jauh, anggaran sebesar Rp121 hingga Rp130 triliun direalokasi ke program prioritas, termasuk pemulihan wilayah Sumatera.

Di sinilah pesan kebijakan menjadi jelas, penghematan bukan sekadar simbolik, tetapi juga fiskal.

Untuk menjaga distribusi energi, pembelian BBM subsidi kini diwajibkan menggunakan sistem barcode MyPertamina, dengan batas maksimal 50 liter per hari bagi kendaraan non-angkutan umum.

BACA JUGA :  Antipasi Virus Corona, Daerah Tak Boleh Ambil Kebijakan 'Lock Down'

Menariknya, di tengah berbagai pembatasan, pemerintah memastikan tidak ada perubahan harga BBM baik subsidi maupun non-subsidi.

Sementara untuk program Makan Bergizi Gratis juga mengalami penyesuaian. Kini difokuskan lima hari per minggu, kecuali untuk kelompok tertentu seperti wilayah 3T, asrama, dan daerah dengan tingkat stunting tinggi.

Dari kebijakan ini, pemerintah memproyeksikan efisiensi hingga Rp20 triliun.

Pemerintah menutup kebijakan ini dengan ajakan optimistis, masyarakat diminta tetap tenang, produktif, dan mendukung transformasi budaya kerja.

Kebijakan disebut bersifat dinamis, artinya bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi global.***