WawaiNEWS.ID – Putusan mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Medan. Terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, resmi divonis bebas, Rabu (1/4).
Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Bahkan, menurut majelis, tidak ada unsur perbuatan melawan hukum yang bisa dibuktikan.
Putusannya tegas, bebas murni. Hak-hak terdakwa dipulihkan. Nama baik dikembalikan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal dua tahun penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp202 juta. Tuduhannya klasik: mark up anggaran dalam proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo.
ANamun di ruang sidang, narasi jaksa seperti kehilangan “sound effect”-nya.
Alih-alih bukti kuat, yang muncul justru testimoni para kepala desa klien langsung proyek tersebut yang kompak menyatakan puas. Video selesai, revisi berjalan, pembayaran lunas, dan tidak ada komplain.
Kalau ini proyek gagal, tampaknya semua pihak lupa untuk kecewa.
Inti perkara sebenarnya cukup unik bahkan nyaris absurd. Jaksa menilai sejumlah komponen biaya seperti konsep, editing, dubbing, hingga penggunaan mikrofon seharusnya bernilai Rp0 berdasarkan perhitungan auditor. Total dugaan kerugian negara: Rp202 juta.
Masalahnya, dalam dunia kreatif, konsep tanpa biaya itu seperti kopi tanpa kafein secara teknis ada, tapi kehilangan esensi. Pihak pembela menegaskan bahwa seluruh proses produksi audiovisual memang mencakup elemen-elemen tersebut. Tidak ada mark up, yang ada justru perbedaan cara pandang antara logika birokrasi dan realitas industri kreatif.
Kasus ini semakin panas ketika Komisi III DPR RI ikut turun tangan. Bahkan, penangguhan penahanan Amsal dikabulkan sehari sebelum vonis, dengan anggota DPR seperti Hinca Panjaitan bertindak sebagai penjamin.
Langkah ini menuai pro dan kontra.
Di satu sisi, dianggap sebagai bentuk pengawasan. Di sisi lain, publik bertanya: sejak kapan jalur hukum punya “jalur cepat” lewat parlemen?
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Iqbal Muharam Nurfahmi, menyebut kasus ini sebagai gejala “kegagapan” aparat dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru.
Transisi hukum yang cepat KUHAP hanya tiga bulan, KUHP dua tahun membuat implementasi di lapangan seperti software update tanpa tutorial: fitur baru ada, tapi pengguna masih bingung.
Akibatnya? Banyak perkara “nyasar” ke DPR, dari kasus Hogi Minaya hingga ABK Fandi Ramadhan. Dan kini, Amsal Sitepu.
KUHP baru sejatinya mendorong restorative justice penyelesaian di luar penjara, terutama untuk kasus dengan ancaman di bawah lima tahun.
Namun dalam praktiknya, pendekatan ini seperti wacana indah yang belum sepenuhnya “di-install” di sistem penegakan hukum.
Kasus Amsal justru membuka pertanyaan lebih besar,
- Apakah semua selisih anggaran otomatis korupsi?
- Apakah pekerjaan kreatif bisa diukur dengan kalkulator birokrasi?
- Dan yang paling penting: siapa yang sebenarnya dirugikan?
Jika semua pihak merasa diuntungkan, negara mengaku rugi, dan hakim melihat tidak ada pelanggaran maka mungkin yang perlu diperiksa bukan hanya terdakwa, tapi juga cara kita memahami “kerugian”.***













