Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Demo Meubeler Rp33 M di Bekasi: Dugaan “Main Mata” Proyek?

×

Demo Meubeler Rp33 M di Bekasi: Dugaan “Main Mata” Proyek?

Sebarkan artikel ini
Front Pemuda Pembebasan Kota Bekasi menggelar aksi demo di depan kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi., Rabu (1/4) - foto doc ist

KOTA BEKASI – Aroma tak sedap dari proyek pengadaan meubeler senilai Rp33 miliar di Kota Bekasi memicu gelombang protes. Di tengah dugaan monopoli hingga kualitas barang yang dipertanyakan, ironi mencuat: saat anggaran membengkak, sejumlah siswa justru disebut masih belajar tanpa meja dan kursi.

Sejumlah massa yang tergabung dalam Front Pemuda Pembebasan Kota Bekasi menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Rabu (1/4/2026). Mereka menuntut transparansi penuh terkait proyek pengadaan meubeler tahun anggaran 2025 yang nilainya mencapai Rp33 miliar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Koordinator aksi, Bung Hari, menyebut ada indikasi ketidaksesuaian antara barang yang direalisasikan dengan rencana anggaran biaya (RAB). Ia mendesak Inspektorat Kota Bekasi turun tangan melakukan audit menyeluruh.

BACA JUGA :  Belum Genap Setahun, Rabat Beton Ratusan Juta di Sido Rahayu Mengelupas, Bau Proyek Asal Jadi Menguar

“Kalau di atas kertas rapi, di lapangan seharusnya juga tidak berantakan. Ini yang ingin kami uji,” ujar Hari.

Tak berhenti di situ, massa juga meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan pendalaman terhadap Kepala Dinas Pendidikan beserta jajaran yang diduga terlibat.

Desakan ini muncul di tengah kecurigaan adanya praktik yang mengarah pada monopoli penentuan pemenang proyek.

Dalam orasinya, Azhar salah satu orator aksi menyindir keras praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang disebutnya masih menjadi “kurikulum tak tertulis” di sektor publik.

BACA JUGA :  DUH! Raker KKKS Pondokmelati di Yogyakarta: Rapat Serius, Lokasi Liburan?

“Kalau KKN masih jadi pelajaran wajib, jangan heran kalau siswa belajar tanpa meja. Anggaran ada, tapi entah duduknya di mana,” sindirnya.

Azhar menegaskan, persoalan ini bukan semata soal administrasi, melainkan menyangkut kepercayaan publik. Ia mengingatkan bahwa dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ia juga mengungkap tiga temuan yang disebutnya sebagai “fakta menyakitkan”:

  • Siswa di sejumlah sekolah, termasuk SDN Kayuringin Jaya XVI, masih belajar lesehan tanpa fasilitas memadai.
  • Perusahaan yang diduga tidak memenuhi syarat teknis justru memenangkan proyek.
  • Harga barang diduga mengalami penggelembungan, namun kualitasnya jauh dari layak.
BACA JUGA :  Pengoperasian Trans Beken Didukung Mantan Ketua Organda, Angkot Tak Punya Alasan Menolak?

“Mereka sibuk mengatur kursi proyek, tapi lupa menyediakan kursi untuk siswa,” tambahnya, dengan nada satir.

Aksi ini berlangsung di bawah pengamanan aparat kepolisian dan Satpol PP. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi.

Situasi ini diperparah dengan bertepatan pada hari pertama kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN Pemerintah Kota Bekasi membuat publik bertanya: siapa yang siap memberi penjelasan?***