TANJUNGPINANG — Citra aparatur sipil negara kembali tercoreng. Seorang pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, berinisial R (27), ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Ironisnya, ia tidak bekerja sendiri istrinya, EW (39), ikut terlibat dalam jaringan tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pria berinisial DC pada 24 Maret 2026 di kawasan Kampung Baru. Dari tangan DC, polisi mengamankan sabu seberat 0,15 gram jumlah kecil yang justru membuka pintu ke jaringan yang lebih besar.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Lajun Sido Rio Sianturi, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, DC mengaku mendapatkan barang tersebut dari EW, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Pengembangan cepat membawa polisi kepada EW. Dari tangan perempuan tersebut, petugas menemukan 0,31 gram sabu. Namun cerita tidak berhenti di situ.
Saat penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan “tabungan gelap” berupa sabu seberat total 49,04 gram jumlah yang cukup untuk mengubah status dari pengguna menjadi pengedar.
EW pun buka suara. Barang haram itu, menurut pengakuannya, berasal dari sang suami, R.
Fakta bahwa R adalah ASN di lingkungan pemasyarakatan menambah ironi. Lembaga yang seharusnya menjadi garda pembinaan narapidana, justru “kecolongan” oleh oknum dari dalam.
Menurut keterangan sementara, R memperoleh sabu dari seorang pelaku lain berinisial B yang kini masih dalam pengejaran. Polisi menduga jaringan ini tidak berdiri sendiri dan masih akan berkembang.
“Menurut pengakuan R, ini sudah yang kedua kalinya dilakukan,” ungkap Lajun dalam konfrensi pers, Kamis (2/3).
Dalam kasus ini, pasangan suami istri tersebut diduga berperan sebagai pengedar. EW, yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta, menjadi perpanjangan distribusi di lapangan.
Kolaborasi rumah tangga yang biasanya identik dengan membangun masa depan, justru berubah menjadi “kemitraan bisnis ilegal”.
Saat ini, R dan EW telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu sosok B yang disebut sebagai pemasok.
Kasus ini kembali menjadi alarm keras bahwa peredaran narkoba tidak mengenal profesi bahkan bisa menyusup ke institusi yang seharusnya menjadi benteng hukum.***











