PRINGSEWU — Pelarian Suradi (35) alias Ganden, gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten, akhirnya tamat. Setelah sempat kabur bak “pesulap” dari rumah sakit saat hendak menjalani operasi pengangkatan proyektil, pria asal Lampung Selatan itu berhasil dibekuk aparat di tempat persembunyiannya di Kota Tangerang, Banten.
Penangkapan dilakukan tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah kos.
Wakapolres Pringsewu, Samsuri, mengungkapkan Suradi merupakan pelaku curanmor yang sudah lama meresahkan. Di wilayah Pringsewu saja, tersangka diduga terlibat dalam sedikitnya empat aksi pencurian.
“Pelaku merupakan jaringan lintas kabupaten. Salah satu aksinya adalah pencurian motor Honda Beat milik korban di Pringsewu Barat pada Desember 2025,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026).
Diketahui bahwa, Suradi sempat diamankan polisi pada Januari 2026 di sebuah kos di Pekon Podorejo. Saat itu, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas karena pelaku melawan menggunakan senjata api dan mencoba kabur.
Namun, drama belum selesai. Saat akan menjalani operasi medis di RSUD Pringsewu, Suradi justru kabur mungkin mengira rumah sakit adalah “pintu keluar darurat”, bukan tempat penyembuhan.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang bikin geleng kepala:
- 1 unit mobil minibus
- 3 unit sepeda motor hasil curian
- 1 pucuk senjata api rakitan + 5 amunisi
- Narkotika jenis sabu
- Kunci letter T lengkap dengan alat pendukung
Tak hanya itu, polisi juga menangkap dua pelaku lain sebelumnya, yakni Jam’an (43) dan Desi Anggiyani (26), yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Kasat Reskrim Rosali menyebut Desi berperan aktif membantu, mulai dari menyimpan hingga mengantar pelaku saat beraksi.
Pengembangan kasus mengungkap fakta lain: dua nama masih diburu, yakni Adi alias Doglang sebagai pelaku utama dan Rahmat, oknum Satpol PP yang diduga berperan menjual hasil curian.
Rahmat sendiri kini telah diamankan dalam kasus narkotika oleh Satnarkoba, namun keterlibatannya dalam jaringan curanmor tetap diproses.
Selain itu, seorang perempuan bernama Indri Ika Prastisa (24) juga diamankan karena diduga membantu pelarian tersangka.
Suradi diketahui bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kasus curanmor yang sebelumnya pernah ditangkap di wilayah Kalianda.
Kini, Suradi dan komplotannya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Akhir cerita? Pelarian boleh lihai, tapi polisi ternyata lebih sabar dan, tentu saja, lebih hafal jalan pulang ke sel tahanan.***













