KABUPATEN BEKASI — Pintu ruko itu terbuka seperti biasa. Tak ada plang apotek, tak ada etalase resmi, apalagi antrean pasien dengan resep dokter. Namun, dari balik transaksi cepat yang berlangsung nyaris tanpa jeda, terselip dugaan praktik penjualan obat keras ilegal yang berjalan terang-terangan.
Investigasi lapangan yang dilakukan pada Rabu, 8 April 2026, di kawasan Segarajaya, Tarumajaya, menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah ruko di Jalan Pasar Bojong Lama. Di lokasi itu, obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer diduga diperjualbelikan secara bebas tanpa resep, tanpa pemeriksaan, dan tanpa rasa canggung.
Pembeli datang silih berganti. Transaksi berlangsung singkat, efisien, dan jika boleh jujur terlalu mudah untuk sesuatu yang seharusnya diawasi ketat.
Seorang penjaga toko yang enggan disebutkan identitasnya mengakui aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama. Ia menyebut operasional toko tidak menentu, namun praktik penjualan tetap berjalan.
“Buka tidak tentu, tapi tetap jalan,” ujarnya singkat, seolah menjelaskan sesuatu yang sudah dianggap biasa.
Lebih jauh, ia mengungkap harga obat dijual mulai dari Rp5.000 per butir, dengan sistem transaksi yang fleksibel langsung di tempat atau melalui pesan antar (COD). Sebuah model distribusi yang terdengar modern, meski produknya jelas berada di zona abu-abu hukum.
Ketika disinggung soal pengawasan aparat, jawaban yang muncul justru menimbulkan tanda tanya baru.
“Sudah ada yang tahu,” katanya, tanpa menjelaskan siapa yang dimaksud.
Pernyataan itu tentu belum terverifikasi. Namun, jika benar, maka persoalannya bukan sekadar pelanggaran aturan melainkan potensi pembiaran.
Warga sekitar mengaku sudah lama mengetahui aktivitas tersebut. Namun, seperti banyak kasus serupa, rasa khawatir lebih besar daripada keberanian untuk melapor.
“Sudah lama ada, tapi ya begitu, kami hanya bisa melihat,” ujar seorang warga pelan.
Dalam regulasi, obat golongan G bukan barang dagangan bebas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, distribusinya wajib melalui fasilitas resmi seperti apotek atau rumah sakit, dengan pengawasan tenaga medis dan resep dokter.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan perkara ringan. Ancaman pidana bisa mencapai 12 tahun penjara, dengan denda hingga Rp5 miliar angka yang jauh lebih besar dibanding harga per butir yang ditawarkan di lapangan.
Hingga laporan ini disusun, pihak kepolisian setempat belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi. Sementara itu, aktivitas di lokasi yang sama diduga masih berlangsung seperti biasa sunyi dari pengawasan, ramai oleh transaksi.
Temuan ini membuka pertanyaan lebih besar bagaimana praktik semacam ini bisa berjalan di ruang terbuka, di tengah permukiman, tanpa intervensi berarti?
Apakah ini sekadar celah pengawasan, atau bagian dari mata rantai distribusi yang lebih luas?
Investigasi belum selesai. Dan seperti biasa, jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu sering kali tidak ditemukan di etalase depan melainkan di balik pintu yang sengaja dibiarkan setengah terbuka.***













