Scroll untuk baca artikel
KABAR DESATANGGAMUS

Lantik Dua Pj Kepala Pekon, Bupati Tanggamus Ingatkan Pelayanan Tak Boleh Pilih Kasih

×

Lantik Dua Pj Kepala Pekon, Bupati Tanggamus Ingatkan Pelayanan Tak Boleh Pilih Kasih

Sebarkan artikel ini
Foto: Dua pejabat yang dilantik ialah Deny Febriansyah, sebagai Pj Kepala Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, dan Amat Triyadi, sebagai Pj Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong

TANGGAMUS – Jabatan boleh berganti, tetapi urusan melayani masyarakat seharusnya tidak ikut berganti arah. Pesan itulah yang disampaikan Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, saat melantik dua penjabat (Pj) kepala pekon, Jumat (16/10/2026).

Dua pejabat yang dilantik ialah Deny Febriansyah, sebagai Pj Kepala Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, dan Amat Triyadi, sebagai Pj Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus. Keduanya ditugaskan menjalankan pemerintahan pekon hingga terpilih dan dilantiknya kepala pekon definitif melalui musyawarah Badan Hippun Pekon (BHP).

Dalam sambutannya, Saleh mengingatkan bahwa jabatan penjabat kepala pekon bukan sekadar pergantian nama di papan kantor. Ada urusan administrasi yang harus berjalan, pembangunan yang mesti dikawal, dan warga yang membutuhkan pelayanan tanpa harus lebih dulu melihat siapa dirinya.

BACA JUGA :  Anak Bunuh Ayah di Bandar Lampung, Sehari Buron, Rustam Ditangkap di Gubuk Singkong

Bupati meminta kedua Pj kepala pekon bekerja dengan ikhlas, bertanggung jawab, serta merangkul seluruh elemen masyarakat.

“Selaku Pj Kakon, saya minta untuk merangkul semua pihak, dan memberikan pelayanan terbaik kepada warga, tanpa pandang bulu, dalam urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” tegasnya.

Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pelayanan publik bukan hak istimewa bagi warga yang dekat dengan pejabat, pandai menjalin hubungan, atau dianggap satu kelompok. Setiap warga memiliki hak yang sama untuk dilayani.

Saleh juga meminta kedua penjabat berkoordinasi dengan camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), terutama dalam urusan administrasi, penyusunan program kerja, penganggaran, serta hubungan kerja dengan BHP.

BACA JUGA :  GAWAT..! Kades di Lampung Timur Mendadak Hilang Bersama Keluarganya

Koordinasi itu penting agar masa transisi kepemimpinan tidak berubah menjadi masa jeda pelayanan. Sebab, meski kepala pekon berganti, kebutuhan warga tidak ikut menunggu.

Kepada kedua pejabat yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN), Saleh mengingatkan pentingnya menjaga integritas, etika, dan nama baik institusi.

“Saya ingin mengingatkan kepada Penjabat Kakon, bahwa Anda adalah ASN yang diberi tugas tambahan, maka tetap jaga nama baik dan etika selama menjabat,” pesannya.

Bupati juga menekankan penerapan budaya kerja Jalan Lurus sebagai landasan pengabdian. Dalam praktiknya, prinsip tersebut tentu perlu terlihat dari keputusan yang transparan, administrasi yang tertib, serta pelayanan yang tidak berbelit-belit.

Sebab, integritas bukan hanya soal ucapan saat pelantikan. Ukurannya justru muncul ketika warga datang mengurus kepentingan, ketika anggaran harus dipertanggungjawabkan, dan ketika keputusan harus diambil tanpa tekanan kepentingan tertentu.

BACA JUGA :  Atap Nyaris Roboh, Harapan Guru SDN di Tanggamus Ikut Meretak

Saleh menegaskan bahwa kinerja kedua Pj kepala pekon akan dipantau dan dievaluasi pemerintah daerah. Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat kini semakin mudah menyampaikan kritik maupun keluhan melalui media sosial.

Dengan kata lain, pekerjaan di pekon tak cukup hanya terlihat baik dalam laporan. Pelayanan dan pembangunan juga harus dirasakan warga, termasuk oleh mereka yang tidak memiliki akses langsung kepada pejabat.

Pemerintah Kabupaten Tanggamus berharap kedua penjabat mampu menjaga kondusivitas wilayah dan menjalankan pemerintahan dengan baik selama masa transisi.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang Pj kepala pekon bukan terletak pada seremoni pelantikan atau panjangnya daftar program, melainkan pada hal yang lebih sederhana: apakah warga dilayani dengan adil, urusannya dipermudah, dan haknya dipenuhi tanpa pandang bulu. ***