TANGGAMUS — Standar pelayanan di RSUD Batin Mangunang, Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Dalam peninjauan pada Rabu (21/10/2026), Ombudsman menyoroti publikasi informasi pelayanan yang dinilai masih perlu dilengkapi agar mudah diakses masyarakat.
Catatan tersebut menyangkut hak pasien dan keluarga untuk mengetahui persyaratan serta prosedur pelayanan sebelum mendatangi rumah sakit. Informasi itu semestinya tersedia, baik di lokasi pelayanan maupun melalui media sosial.
Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Ahmad Saleh David Faranto, mengatakan standar pelayanan rumah sakit pada dasarnya sudah tersedia. Namun, kelengkapan informasi dan publikasinya masih perlu disempurnakan.
“Standar pelayanannya sudah ada, tinggal dipublikasikan dan dilengkapi agar mudah diakses masyarakat,” ujarnya dalam kegiatan entry meeting di RSUD Batin Mangunang.
Salah satu contoh yang disoroti ialah informasi persyaratan pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Menurut Ahmad, masyarakat perlu dapat mengetahui ketentuan tersebut sebelum datang ke rumah sakit, tanpa harus terlebih dahulu mencari informasi langsung di lokasi.
Ketersediaan informasi yang jelas menjadi bagian penting dari keterbukaan pelayanan publik. Pasien dan keluarga membutuhkan kepastian mengenai prosedur serta persyaratan yang harus dipenuhi agar tidak menghadapi kebingungan ketika mengakses layanan kesehatan.
Peninjauan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemenuhan 12 komponen standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ahmad menyebut catatan yang ditemukan dalam peninjauan masih bersifat minor dan terutama berkaitan dengan kelengkapan administrasi serta publikasi informasi. Namun, ia menegaskan hasil kunjungan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan penilaian akhir terhadap kualitas pelayanan rumah sakit.
“Temuan kami minor, minor-minor saja. Maksudnya, hanya kelengkapan-kelengkapan yang perlu disempurnakan,” katanya.
Meski demikian, publikasi standar pelayanan tetap menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Informasi yang hanya tersedia dalam dokumen internal atau belum mudah ditemukan masyarakat berisiko tidak efektif dalam memenuhi kebutuhan pengguna layanan.
Direktur RSUD Batin Mangunang, dr. Theresia Hutabarat, menyambut masukan tersebut dan menyatakan rekomendasi Ombudsman akan menjadi bahan evaluasi bagi rumah sakit.
“Ke depannya, apa pun rekomendasi dari Ombudsman merupakan indikator penting bagi kami untuk meningkatkan kualitas kerja dan penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya.
Peninjauan itu turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Tanggamus, Rully Runa Yuda.
Perbaikan publikasi standar pelayanan selanjutnya menjadi pekerjaan yang perlu ditindaklanjuti pihak rumah sakit. Masyarakat tidak hanya membutuhkan layanan medis, tetapi juga informasi yang transparan, jelas, dan mudah dijangkau ketika hendak memperoleh pelayanan. ***













