wawainews.ID, Bekasi – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bekasi menilai keputusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat kurang tepat terkait hasil proses persidangan yang mengeluarkan putusan Nomor 08/LP/LP/PROV/13.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019.
“Diantaranya, menyatakan KPU Kabupaten Bekasi terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu; b. Memberikan teguran tertulis kepada KPU Kabupaten Bekasi,” kata Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi, M Nuh dalam rilisnya kepada wartawan, Sabtu (15/5/2019).
Keputusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat ini berkaitan dengan kasus hukum dugaan penggelembungan suara Partai Nasdem untuk DPR RI di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan.
Adapun penggelembungan suara DPR RI untuk Partai Nasdem sebesar 6.096 suara. Penggelembungan tersebut pada proses rekapitulasi suara dari Model C1-DPR RI ke Model DAA1-DPR Kelurahan Jatimulya.
Terkait hal tersebut, saksi PKS bermandat telah mengajukan keberatan agar dilakukan pencocokan penghitungan suara ulang sesuai dengan Model C1-DPR namun tidak diindahkan oleh PPK Tambun Selatan dan KPUD Kabupaten Bekasi.
“PKS Kabupaten Bekasi mengadukan penggelembungan suara tersebut kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan Nomor registrasi 015/PEN/LP/PL/PROV/13.00/V/2019 tertanggal 13 Mei 2019,” ungkap Nuh.
Menurutnya, Majelis Pemeriksa (Bawaslu RI) berdasarkan dokumen-dokumen permintaan koreksi berkesimpulan bahwa Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 08/LP/LP/PROV/13.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 terdapat penerapan kesalahan hukum.
“DPD PKS Kabupaten Bekasi telah berkirim surat kepada KPU Kabupaten Bekasi tangga 15 Juni 2019 (hari ini) agar KPU setempat dapat segera melaksanakan putusan Bawaslu RI dengan penuh itikad baik, taat hukum,” ujar Nuh.
Terkait hal terdebut, Ketua Umum DPD PKS Kabupaten Bekasi, Muhamad Nuh berencana akan menempuh jalur hukum baik secara administrasi maupun pidana kepada pihak-pihak yang sengaja jika tidak mengindahkan Putusan Bawaslu RI.
“Kalau tidak melakasanakan berarti melanggar amanat Bawaslu RI, kemudian kita akan tindaklanjuti lagi ke DKPP,” kata Nuh kepada suarakarya.id, di Kantor DPD PKS Kabupaten Bekasi, di Tambun Selatan, Sabtu (15/5/2019).
Jalur hukum ini, kata Nuh, bukan sekedar ‘ancaman’ bagi KPU Kabupaten Bekasi yang tidak mengindahkan Putusan Bawaslu RI. Namun ia meminta agar KPU setempat dapat menyikapi persoalan kasus hukum dugaan penggelembungan suara Partai Nasdem DPR RI Dapil VII.
“Kita sebenarnya bukan ‘mengancam’ tapi ingin mengingatkan kerjasama yang baik supaya tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dan hambatan dalam proses hukum ini,” tegasnya. (Nugie)