wawainews.ID, Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menginstruksikan seluruh Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) di wilayah setempat mendata ulang luas dan status lahan hutan di Sai Bumi Ruwa Jurai.
“Tidak ada toleransi kesalahan yang dapat menyebabkan hutan rusak, jadi jangan sampai kawasan hutan yang ada saat ini berkembang, akan tetapi nilai ekologi dari hutan tersebut justru berkurang,”tegas Arinal
Dikatakan sekalipun KPH diberikan wewenang dan peluang untuk mengembangkan kawasan hutan, tetap harus berpegang teguh untuk mengedepankan ekologi hutan tersebut.
Menurutnya, sejauh ini pemanfaatan serta tata kelola hutan yang ada di Provinsi Lampung belum dikelola dengan optimal sesuai dengan status serta peruntukkannya.
“Yang saya tahu, hutan negara itu wajib hukumnya dipertahankan, akan tetapi tidak diharamkan apabila hutan itu dapat bertambah asalkan dengan satu syarat yaitu tidak merusak kawasan hutan itu sendiri,”tandasnya.
Arinal menegaskan bahwa kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung dan kawasan hutan konservasi harus dijaga legalitasnya.
“Semua itu dapat kita lakukan bersama-sama tergantung kepada kemampuan kita untuk mempertahankannya dan kemauan kita untuk memfungsikannya,” ujarnya.
Sementara, Bagus Herudojo Tjiptono selaku Direktur Bina Usaha Perhutanan Sosial dan Hutan Adat (BUPSHA) Ditjen PSKL KLHK, mengatakan bahwa tujuan kedatangannya yakni didasarkan atas akan diselenggarakannya Rapat Koordinasi Nasional KPH.
“Saya mengharapkan masukan-masukan dari Bapak Gubernur yang nantinya akan menjadi bagian dari materi pembahasan pada Rakor tersebut,” tutur Herudojo.
Audiensi bertujuan untuk menerima masukan Gubernur Arinal sebagai bahan Rapat Koordinasi Nasional KPH yang akan digelar pada tanggal 24 – 25 Juli 2019 mendatang di Yogyakarta.(whd)