Scroll untuk baca artikel
Politik

ABK Kasus Sabu 2 Ton Divonis 5 Tahun, DPR Bersyukur Tak Dihukum Mati

×

ABK Kasus Sabu 2 Ton Divonis 5 Tahun, DPR Bersyukur Tak Dihukum Mati

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

JAKARTA — Vonis lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu, memicu diskusi serius dan sedikit ironi di ruang publik.

Di tengah besarnya barang bukti yang nilainya bisa mencapai triliunan rupiah, keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang tidak menjatuhkan hukuman mati justru disambut rasa syukur oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurutnya, hakim telah mempertimbangkan secara matang bahwa hukuman mati bukanlah hukuman pokok, melainkan opsi terakhir dalam sistem pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Majelis hakim mempedomani paradigma KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” kata Habiburokhman di Jakarta, Jumat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam sebelumnya menjatuhkan pidana lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan, ABK kapal Sea Dragon, yang tertangkap dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton.

BACA JUGA :  Hidayat Nur Wahid : Pintu Amandemen Sudah Tertutup

Ketua majelis hakim, Tiwik, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait peredaran narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar hakim dalam sidang putusan.

Dalam amar putusannya, Fandi dinilai berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika golongan I, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Secara hukum, perbuatan itu melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur ancaman hukuman berat bagi pelaku peredaran narkoba.

Namun majelis hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa Fandi disebut tidak mengetahui secara pasti muatan narkotika yang dibawa kapal tempatnya bekerja.

Di titik inilah, hukum mencoba berjalan di jalur yang sering kali sempit: membedakan antara pelaku utama jaringan narkotika dengan pekerja di lapangan yang posisinya sering berada di level paling bawah.

Habiburokhman menilai putusan hakim menunjukkan pendekatan hukum yang lebih modern, terutama setelah disahkannya KUHP baru yang menempatkan hukuman mati sebagai pidana alternatif yang bersifat sangat terbatas.

BACA JUGA :  Sidang Isbat Tetapkan 1 Ramadan 19 Februari 2026, Pemerintah dan DPR Ajak Umat Tetap Rukun

Dalam logika hukum baru tersebut, hukuman mati bukan lagi “menu utama”, melainkan opsi terakhir jika tidak ada jalan lain.

Meski demikian, ia menegaskan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi III tidak akan mencampuri proses peradilan secara teknis.

Namun DPR tetap akan memanggil penyidik dan penuntut umum untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait proses hukum dalam perkara ini.

“Komisi III akan memanggil penyidik dan penuntut umum karena ada sejumlah pertanyaan terkait hak-hak tersangka sejak penetapan kasus hingga vonis,” ujarnya.

Kasus ini sejak awal menyedot perhatian publik karena jumlah barang bukti yang fantastis: hampir dua ton sabu.

Dalam dunia penegakan hukum narkotika, angka itu bukan sekadar statistik. Ia menggambarkan skala operasi jaringan narkotika internasional yang sangat besar.

Ironinya, di tengah besarnya volume narkoba yang berhasil diamankan, figur yang akhirnya duduk di kursi terdakwa justru seorang ABK posisi paling bawah dalam struktur kapal.

BACA JUGA :  Jaga Keindahan, Bawaslu dan Satpol PP Tanggamus Bersihkan APK

Fenomena seperti ini bukan hal baru dalam penindakan narkotika: aktor utama jaringan sering kali bersembunyi jauh dari lokasi penangkapan, sementara pekerja lapangan menjadi pihak yang lebih dulu berhadapan dengan hukum.

Antara Keadilan dan Efek Jera

Putusan lima tahun penjara ini menimbulkan dua arus reaksi.

Di satu sisi, ada yang menilai putusan tersebut mencerminkan pendekatan keadilan yang lebih manusiawi, terutama jika terdakwa memang tidak mengetahui secara jelas muatan kapal.

Namun di sisi lain, muncul pula pertanyaan klasik: apakah hukuman tersebut cukup memberi efek jera bagi jaringan penyelundupan narkotika berskala internasional?

Dalam kasus narkotika, hukum sering dihadapkan pada dilema lama:
antara menegakkan keadilan bagi individu dan menimbulkan efek gentar bagi jaringan yang jauh lebih besar.

Sementara itu, publik masih menunggu satu hal yang lebih penting dari sekadar vonis: siapa sebenarnya otak di balik penyelundupan dua ton sabu tersebut.