Scroll untuk baca artikel
LampungPolitik

Acuhkan SE Sekda Tanggamus, Guru di Wonosobo Tetap Jadi PPK, Begini Alasanya

×

Acuhkan SE Sekda Tanggamus, Guru di Wonosobo Tetap Jadi PPK, Begini Alasanya

Sebarkan artikel ini
Oknum guru, Sahreza bersama Plt Kepala SMPN 1 Wonisobo, Bambang Sucio saat dikonfirmasi di kantor sekolah setempat, Rabu 25/1/2023, (foto_Ruslan)

“Namun yang bersangkutan tetap ingin menjadi panitia pemilu, alhasil kesimpulannya, itu nanti ada urusannya dengan satuan pelaksana layanan pendidikan (SPLP ) dan Dinas” imbuhnya.

Sementara itu oknum guru yang menjadi PPK bersitegang akan melanjutkan menjadi panitia pemilihan kecamatan di Kecamatan Wonosobo untuk Pemilu 2024 mendatang meski ada surat edaran dari Sekda Kabupaten Tanggamus.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Akhirnya PPK Gunung Pelindung Dipecat, Ini Kesalahanya!

Oknum guru SMP Negeri 1 Wonosobo Sahreza mengungkapkan, bahwa surat edaran hanya dari Sekda Tanggamus melalui Dinas Pendidikan dan diteruskan ke SPLP bukan ditujukan untuk KPU.

“Ini tidak adil karena saya warga negara Indonesia juga, dan kalau memang mau dipatuhi, dari pihak Pemda harus menyampaikannya kepada KPU” ungkap Sahreza, Rabu (25/1/2023).

Sahreza mengklaim, suksesnya penyelenggaraan pemilihan umum pada tahun 2018 lalu karena banyaknya panitia berasal dari kalangan guru dan PNS.

BACA JUGA: Percakapan Mahar 2 Bulan Gaji Agar Loloskan Seleksi Calon PPK di Lampung Timur, Beredar

“Untuk kami guru yang menjadi panitia di Pemilihan Umum mendatang harusnya didukung oleh Pemerintah Daerah bukan malah sebaliknya, malah dilarang” kata dia.

Sahreza menambahkan dia akan tetap ikut menjadi panitia pemilu dengan alasan tidak adanya surat edaran dari KPU kabupaten Tanggamus yang menyatakan jika seorang guru tidak boleh menjadi panitia pemilu. (*)