WAWAINEWS.ID – Salah satu Oknum guru SMP Negeri 1 Wonosobo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung diketahui merangkap sebagai anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di wilayah setempat.
Padahal melalui edaran resminya Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus nomor 420/462/20/2023 tertanggal 17 Januari 2023 bahwa Koordinator SPLP dan Kepala Sekolah untuk tidak memberikan izin kepada ASN Guru dan Guru non PNSD di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus menjadi tenaga kesekretariatan, panitia dan pengawas dalam pelaksanaan Pemilu.
BACA JUGA: Peserta Nilai Tertinggi Tes Seleksi Anggota PPK dan PPS di Tanggamus Tak Lolos, Kok Bisa?
Plt Kepala SMP Negeri 1 Wonosobo, Bambang Sucio mengakui bahwa telah memberi informasi kepada seluruh guru di sekolahnya terkait larangan guru menjadi panitia pemiluhan umum bagi guru sesuai intruksi Sekda.
“Saya sudah memberi tahukan berulang kali kepada guru du sini, baik secara lansung maupun melalui pesan WhatsAp grup sekolah” jelas Bambang.
Dikatakan terkait satu oknum guru jadi PPK dia pun telah memberi intruksi agar tidak meneruskan menjadi PPK pada Pemilu 2024 mendatang mengingat adanya surat edaran dari Sekretaris Daerah.
BACA JUGA: Ini Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Pasca Sanggah Jabatan Fungsional Kesehatan di Lampung, Cek DISINI!
“Tapi bersangkutan tetap bersikeras ingin menjadi panitia pemilu, saya selaku Kepsek sudah tidak salah lagi karena sudah memberi tahukannya berkali-kali untuk tidak boleh menjadi panitia pemilu” ujarnya.
Terkait adanya oknum guru di sekolahnya menjadi PPK Bambang mengakau pasrah dan menyerahkan ke pihak satuan pelaksana layanan pendidikan kecamatan wonosobo.