JAKARTA — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, bikin publik melongo saat mengungkap ada desa di Kabupaten Bogor yang dilelang karena dijadikan jaminan utang ke bank. Ya, benar: satu desa utuh dijadikan agunan, bukan cuma sawah, motor, atau sertifikat rumah mertua.
“Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, ini ceritanya seru sekali. Desa ini berdiri sebelum Indonesia merdeka. Tahun ‘80 ada pengusaha pinjam uang ke bank, agunannya desa. Sekarang desa ini dilelang, sudah ada plang mau disita,” ujar Yandri dalam rapat bersama Komisi V DPR, Selasa (16/9).
Menteri Yandri mengaku heran, kok bisa sebuah desa lolos jadi jaminan bank. “Ini lucu tapi menyedihkan,” katanya. Lucu memang, karena desa dianggap setara dengan BPKB motor kredit macet, dan menyedihkan karena warganya bisa terusir dari tanah leluhur sendiri.
Tapi drama tak berhenti di situ. Setelah pernyataan Yandri heboh, Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto, buru-buru angkat suara. Menurutnya, yang dilelang bukan Sukawangi, melainkan Desa Sukaharja dan Sukamulya. Sukawangi hanya jadi kambing hitam karena memang desa pemekaran dari Sukaharja di era 1980-an.
“Saya garis bawahi, yang akan dilelang itu Desa Sukaharja dan Sukamulya. Kenapa Sukawangi ikut dibawa Kemendes? Karena Sukawangi itu pemekaran dari Sukaharja tahun 1980-an,” kata Budiyanto, Senin (22/9).
Desa yang berabad-abad berdiri ternyata bisa “dilelang” hanya karena masuk daftar agunan pengusaha zaman Orde Baru. Negara yang mestinya melindungi malah kelihatan bingung: siapa yang salah, desa, bank, atau birokrasi yang telat update data?
Kasus ini makin absurd ketika diketahui sebagian wilayah desa tersebut juga masuk kawasan hutan konsesi. Jadi warga bukan hanya terancam terusir karena desa dilelang, tapi juga dianggap “numpang” di hutan konsesi. Warga pun menolak, karena desa sudah ada jauh sebelum konsesi dibuat.
Kalau dipikir-pikir, ini seperti menonton sinetron dengan alur kacau: desa jadi jaminan, bank setuju, negara diam, lalu tiba-tiba ada papan lelang. Dan saat heboh, semua pejabat saling tunjuk siapa yang salah data.
Jadi pertanyaan besar muncul: apakah besok kalau ada pengusaha butuh utang lagi, cukup agunkan satu kecamatan sekalian? Atau kalau bank makin percaya diri, satu kabupaten bisa masuk daftar agunan?
“Saya garis bawahi, yang akan dilelang itu Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya. Kenapa Sukawangi ikut dibawa-bawa? Karena memang Sukawangi dulunya pemekaran dari Sukaharja. Jadi mohon jangan salah alamat,” jelas Budiyanto kepada jurnalis, Senin (22/9).
Ibarat gosip, Sukawangi ini kayak nama orang yang disebut-sebut padahal cuma “mantan keluarga besar.” Jadi bukan salah mereka kalau tiba-tiba ditarik-tarik ke masalah utang.
Budiyanto juga mengingatkan, pihaknya pernah bersurat ke Kemendes sejak 2014 terkait konflik lahan hutan Hambalang Barat dan Timur. Tapi surat itu entah mampir ke meja siapa. Mungkin nyasar ke tumpukan arsip di ruangan paling berdebu.***