PRINGSEWU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung, mengingatkan kepada oknum masih merasa sebagai pengurus IWO di daerah seperti Kabupaten Pringsewu dianggap tak memahami organisasi.
“Kami ingatkan, oknum yang masih merasa pengurus IWO di daerah seperti di Pringsewu bernama Fijay, jika tidak mengetahui atau memahami lebih jelas atas permasalahan yang ada serta aturan tentang dasar hukum suatu organisasi, lebih baik diam, agar tidak terlihat tak ngerti organisasi,”ungkap Reza selaku LBH IWO Provinsi Lampung, Senin 20 Mei 2024.
Pernyataan itu disampaikan menyikapi beredarnya berita pengakuan oknum memgatasnamakan pengurus IWO di beberapa daerah wilayah Lampung salah satunya seperti di Pringsewu. Jika hal itu masih berlanjut, maka LBH IWO Lampung akan akan mengambil langkah hukum.
Diketahui LBH IWO Lampung telah menerima surat kuasa yang ditandatangani oleh Ketua Peggurus Wilayah IWO Provinsi Lampung, Edi Arsadad, untuk mengambil sikap tegas menanggapi persoalan di beberapa daerah oknum yang mengaku masih merasa pengurus IWO.
“Untuk oknum-oknum yang mengaku pengurus IWO Lampung, baik di Provinsi maupun yang ada di daerah, jangan membuat berita yang tidak benar,” kata Reza.
Dikatakan Reza, sikap LBH IWO Lampung serius, jika persoalan ini sudah sampai di ranah hukum, bisa merugikan mereka sendiri.
Menurut dia, dasar hukum organisasi itu berdiri bukan berdasarkan Mubes atau SK, tetapi berdasarkan AD/ART, akte notaris serta AHU yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Kalau mereka merasa pengurus organisasi seharusnya ada dasar hukumnya, sedangkan berita yang beredar saat ini, yang kita lihat berita tersebut tidak berimbang dan hanya sepihak,” terang Reza.
Reza menghimbau, bagi oknum atau pihak yang mengaku pengurus IWO di Lampung atau yang berada di daerah yang tidak mempunyai kekuatan dasar hukum yang jelas, akan berdampak dan menimbulkan perbuatan melawan hukum.
“Jika masih ada pihak-pihak yang mengaku pengurus IWO, baik di Provinsi maupun di daerah, maka LBH IWO Provinsi Lampung akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”tegasnya.
Diketahui, pengurus IWO di tingkat pusat telah mengambil langkah yaitu telah melakukan perubahan kepengurusan, AD ART, Akte Notaris serta mengajukan AHU perubahan kepada Kemenkumham, maka dari itu telah keluar Nomor AHU Perubahan yang baru, dan Nomor AHU yang lama sudah tidak berlaku lagi.***