BEKASI – Pendapatan Asli Daerah (PAD), bersumber dari hasil pengelolaan Pasar Tradisional yang ada di Kota Bekasi, Jawa Barat, disetorkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hanya terdiri dari 7 Pasar saja.
Antara lain Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang, Pasar Pondokgede, Pasar Bintara, Pasar Jatiasih, Pasar Harapan Jaya, dan Pasar Famili. Target PAD untuk tujuh pasar itu di tahun 2020, yakni sebesar 5,6 M.
“Pengelolaan 7 pasar merupakan separuhnya dari total pasar di Kota Bekasi, sisanya tak disetor Bapenda karena saat ini telah diserahkan ke pihak ketiga atau swasta,”kata Kepala Bapenda Kota Bekasi, Aan Suhanda, Jumat (16/10/2020)
Sementara totalnya 14 Pasar tapi yang masuk ke Bapenda cuma tujuh, karena sisanya kan dikelola pihak swasta.
“Nah itu tanyanya ke dinas terkait ya bukan di kami,” kata Dian Damayanti saat ditemui di meja kerjanya, Rabu (14/10).
Terkait pencapaian target PAD yang sudah diperolehnya saat ini. Dian menyampaikan, sampai dengan 31 September 2020 pencapaian target sudah sekitar 85 persen atau setara dengan 4,6 M dari target awal 5,9 M di tahun ini.
“Sampai 31 September 2020, sudah masuk 4,6 M dari target pencapaian 5,9 M. PAD Pasar ini diperoleh dari penarikan retribusi, seperti parkiran, sewa kios, dan sampah sesuai dari laporan yang kami terima,” jelasnya.
Lebih lanjut, diakui Aan, tujuh pasar ini masing-masing tak sama target PADnya. Adapun rinciannya, antara lain Pasar Kranji Baru 1,6 M, Bintara 425 jt, Bantargebang 400 jt, Jatiasih 534jt, Harapan Jaya351jt, Famili 133 jt, dan Pondokgede 26jt.
“Untuk realisasi tujuh pasar itu per tanggal 31 September 2020, Pasar Kranji Baru sudah 1,3 M atau 84%, Pasar Bintara sudah masuk 234 jt atau 55%, Bantargebang dari 400jt masuk 241jt atau 55%, lalu Jatiasih dari 534jt sudah capai 307jt atau 57 %, Family 133jt sudah masuk 139jt 140%, dan Harapan Jaya dari 351jt sudah masuk 300jt atau 85%, untuk Pasar Pondokgede dari target 26jt sudah mencapai 18,5jt atau 58%,” paparnya.
“Perlu kami sampaikan untuk data kita ini real time ya bang. Dan kita hanya menerima pelaporannya, tapi soal teknis pemungutan, hitungan jumlah kios dan restribusi sampah atau parkir kita tak sampai kesana itu tanyakan ke Diperindahkop,” pungkasnya.(Nugie)