Menurutnya rumor TKK di Dsihub Kota Bekasi berafilias dan berpolitik praktis pada salah satu pihak sudah terjadi sebelum dirinya dipindah ke Dinas Sosial, jika tenaga kontrak di Dishub mengarah pada salah satu calon wali kota baik digrup WhatsApp, kemudian ada TKK yang diperbantukan untuk membawa bus-bus salah satu calon.
Terkait hal itu Johan, mengaku akan melakukan evaluasi, termasuk pihak yang mengeluarkan surat perintah penugasan TKK jadi Sopir Bus untuk Balon Wali Kota tertentu tersebut, sebagaimana perintah dari Pj Wali Kota Bekasi.
“Saya akan mengecek masalah keberadaan sopir tersebut, terutama terkait SP-nya seperti apa dan berakhirnya seperti apa? saya akan berkoordinasi, untuk menghentikan karena ini menyangkut yang memberikan SP dan TKK itu sendiri,”jelas Johan.
Ia pun menegaskan bahwa TKK diatur oleh peraturan kontrak kerjanya, disitu jelas bahwa TKK tidak bisa berafiliasi ikut mendukung aktif dalam politik. Tugas mereka sesuai SK untuk membantu pemerintah kota, tentu ini akan ada sanksi jika melanggar.
“Seabagai aparatur sipil negara, kita itu tunduk kepada atasan tertinggi, dan saat ini pimpinan tertinggi adalah Pj wali Kota Bekasi, bukan yang lain,”pungkasnya.***